ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan baru ini mewajibkan pemotongan gaji pekerja di Indonesia untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Melansir dari kompas.tv, Berikut beberapa poin penting dari PP tersebut:
Siapa yang Wajib Bayar Tapera?
- PNS: Pegawai Negeri Sipil
- ASN: Aparatur Sipil Negara
- TNI: Prajurit TNI dan Prajurit Siswa TNI
- Polri: Anggota Polri
- Pejabat Negara: Pejabat negara
- Pekerja/Buruh: BUMN/BUMD, BUMDES, BUM swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
- Pekerja Mandiri: Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Berapa Besaran Iuran Tapera?
- 3% dari gaji atau upah: Untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
- Ditanggung bersama:
- 0,5% oleh pemberi kerja: Untuk peserta pekerja.
- 2,5% oleh pekerja: Untuk peserta pekerja.
- Ditanggung sendiri: 100% oleh pekerja mandiri untuk peserta pekerja mandiri.
Kapan Iuran Tapera Dipotong?
- Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya: Oleh pemberi kerja untuk peserta pekerja.
Bagaimana Cara Menggunakan?
- Pembiayaan rumah pertama: Dana Tapera dapat digunakan untuk membeli rumah pertama bagi peserta.
- Pengembalian iuran dan hasil pemupukan: Peserta berhak atas pengembalian iuran dan hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Kapan Masa Kepesertaan Berakhir?
- Pensiun: Bagi pekerja.
- Usia 58 tahun: Bagi pekerja mandiri.
- Meninggal dunia.
- Tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Apa Tujuan Tapera?
- Memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
- Mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Bagaimana Cara Mendaftar?
- Pendaftaran akan dibuka pada Juli 2024.
- Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran akan diumumkan oleh Badan Pengelola Tapera.
Sumber Dana:
- Hasil penghimpunan iuran peserta.
- Hasil pemupukan iuran peserta.
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta.
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum).
- Dana wakaf.
- Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapera merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.
Namun, masih banyak yang perlu dijelaskan mengenai program ini, seperti mekanisme pendaftaran, pengelolaan dana, dan jenis rumah yang dapat dibiayai