ERAMADANI.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, telah diteken Presiden Joko Widodo. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Akan tetapi, dalam penjelasan beleid peraturan itu, tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan SIM gratis.
Hanya beberapa golongan yang dapat menerima layanan itu.
Melansir dari kumparan.com, golongan-golongan itu ialah sebagai berikut.
- Penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
Beberapa Jenis PNBP di Kepolisian Republik Indonesia
Dalam pasal 1 PP tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa jenis PNBP itu ialah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
Selain itu, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
Juga penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Pasal 7 menyatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang dalam pasal 1 bisa tertetapkan hingga dengan 0 persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).”
Mengutip dari PP
Masih dalam pasal 7 ayat 1, layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis ialah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara itu, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.”
Mengutip dari PP
Kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal pengundangannya. (ITM)