ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pertimbangan Jokowi membubarkan 10 lembaga itu ialah untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Dengan begitu, urusan yang selama ini ditangani dikembalikan kepada kementerian yang mengurusi urusan masing-masing lembaga.
Begitu juga dengan nasib pegawai, aset, arsip, dan pendanaan, akan kembali ke kementerian.
Sementara dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 itu, peraturan yang membentuk 10 lembaga mendapat pencabutan baik Perpres, Keppres, maupun Permennya.
Melansir dari kumparan.com, berikut 10 lembaga yang resmi Jokowi bubarkan berdasarkan Perpres yang ia teken pada 26 November 2020.
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 7 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan delapan belas lembaga dan komisi.
Pembubaran itu Jokowi lakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 20 Juli 2020. (ITM)