ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (19/12/2019) kemarin, Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan peraturan baru untuk Provinsi Bali jelang akhir tahun 2019 guna mewujudkan visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Hal ini dilakukan melalui pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru khususnya terkait implementasi dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Tertapkan Dua Peraturan Baru
Kedua peraturan baru itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik menurut Gubernur Koster hal ini didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis.
Yang sering dilakukan dalam sistem pertanian yang dampaknya terhadap lingkungan sudah mulai dirasakan sejak beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut.
Selain itu, juga menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup, sehingga muncul gerakan Back to Nature.
“Sebagai tren baru yang meninggalkan penggunaan bahan kimia nonalami. Seperti pupuk, pestisida kimia sintetis. dan hormon tumbuh dalam produksi penanian,” jelasnya.
Harapan Gubernur Bali
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini berharap dengan penerapan sistem pertanian organik yang makin meluas dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Sebab dengan meluasnya penerapan sistem pertanian organik akan mampu mengurangi konsumsi makanan yang mengandung pestisida.
“Tentunya akan harapan hidup masyarakat Bali akan lebih tinggi dengan kualitas kesehatan yang juga ikut makin membaik,” ujarnya
Oleh karena itu, Perda Sistem Pertanian Organik diharapkan akan mendorong lebih cepat peningkatan kesadaran dan kemauan masyarakat. terutama petani untuk beralih menyelenggarakan pertanian organik.
“Kami yakin dengan keluarnya Perda ini, jumlah petani dengan semkin pertanian organik akan semakin banyak dan luas lahan pun semakin bertambah,” sebutnya.
Perda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik juga akan memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani dan konsumen dalam menyelenggarakan.
Serta memanfaatkan produk pertanian organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen, dan tidak merusak lingkungan.
“Karena itu, sistem pertanian organik dalam Perda ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asas manfaat, usaha bersama, berkeadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” ucapnya.
Menurut Gubernur Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 39 Pasal, memuat materi pokok yang disusun secara sistematis, sebagai berikut:
- Perencanaan Sistem Pertanian Organik
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik
- Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
- Budidaya Pertanian Organik
- Kelembagaan Sistem Pertanian Organik
- Sertifikasi dan Pelabelan
- Pemasaran Produk Pertanian Organik
- Pembinaan dan pengawasan
- Pembiayaan
Peraturan yang Kedua
Sementara terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, Gubernur menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali,
Sebagai bagian dan implementasi Jana Kerthi (Upaya untuk menjaga kualitas individu).
Ia juga mengatakan pelayanan kesehatan tradisional Bali perlu dikembangkan dengan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal krama Bali.
“Karena merupakan warisan pengobatan leluhur Bali yang telah berhasil mengantarkan masyarakat Bali menjadi manusia yang sehat secara fisik, mental. spiritual, dan sosial yang harmonis antara diri (Bhuana Alit) dan lingkungannya (Bhuana Agung),” terangnya.
Kata pria kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini, juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada penyehat tradisional, peng-usada, tenaga Kesehatan, klien/pasien dan masyarakat dalam sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali yang terstandar.
Adapun Peraturan Gubernur ini terdiri atas 9 Bab dan 49 Pasal. Yakni mengatur mengenai:
- Perlindungan dan pengembangan Pengobatan Tradisional Bali
- Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali secara berjenjang oleh pemerintah daerah
- Penerapan, penelitian, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali
- Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali
- Peningkatan mutu penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali
- Penjaminan keamanan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional
- Penyusunan norma, standar. prosedur, dan kriteria Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. (HAD)