ERAMADANI.COM, DENPASAR – PPKM Mikro di Denpasar kini sampai 8 Maret 2021. Adapun perpanjangan itu sejak 23 Februari 2021. Sementara itu, pemerintah mengubah jam operasional bagi restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
Jam operasional itu kini pemerintah sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar mengemukakan, perubahan jam operasional ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar.
Adapun SE itu dengan Nomor 180/102/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan.
Melansir nusabali.com, pada poin 2 huruf E surat edaran tersebut tertulis, kegiatan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam buka sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sementara untuk pelayanan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas normal sampai pukul 21:00 WITA.
Lantas layanan makanan melalui pesan antar tetap mendapat izin sesuai jam operasional masing-masing restoran, rumah makan, atau warung tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya batas operasinya sampai pukul 21:00 WITA.
Sementara terkait kegiatan di pasar tradisional, tetap menerapkan sirkulasi jaga jarak dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan pada sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan sedangkan perkantoran tetap maksimal 50 persen.
Sektor esensial seperti layanan kesehatan, penyedia kebutuhan pokok, PLN, dan Pertamina masih bisa tetap bekerja sesuai layanan mereka dengan protokol kesehatan.
Meski terdapat pelonggaran jam operasional untuk rumah makan dan sejenisnya, pelaksanaan belajar mengajar tetap secara daring.
“Kalau sekolah tetap difokuskan untuk belajar daring, karena sangat rentan penyebaran Covid-19 terhadap siswa,” jelas Dewa Rai. (ITM)