ERAMADANI.COM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, terhitung sejak 5 Juli sampai 8 Juli, Pemprov sudah menerbitkan 9.250 STRP untuk izin berkegiatan di tengah PPKM Darurat. Sementara 3.208 ditolak dan 1.664 dalam penelitian.”Sejak Senin lalu, tanggal 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan,” ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (9/7).
Dia menjelaskan, 3.208 permohonan STRP ditolak karena tak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 3.208 permohonan STRP ditolak,” tuturnya.
Adapun pengajuan STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pengajuan STRP hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial, yakni Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor.
Dilansir dari kumparan.com, serta Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.Sementara untuk STRP perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh warga yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik” jelas Benni.