Istighosah, sebuah praktik keagamaan dalam Islam, menjadi sorotan seiring meningkatnya kebutuhan spiritual di tengah kompleksitas kehidupan modern. Lebih dari sekadar doa bersama, istighosah merupakan manifestasi tawakal dan permohonan pertolongan kepada Allah SWT dalam menghadapi berbagai tantangan, baik bersifat duniawi maupun ukhrawi. Artikel ini akan mengupas tuntas praktik istighosah, mulai dari bacaan yang umum digunakan, pemahaman teologisnya, hingga penggolongan jenis-jenis istighosah berdasarkan hukum syariat.
Bacaan Istighosah: Suatu Rangkaian Doa dan Zikir
Tidak ada bacaan istighosah yang baku dan tunggal dalam Islam. Praktik ini lebih menekankan pada keikhlasan dan kekhusyukan hati dalam bermunajat kepada Allah. Namun, beberapa bacaan seringkali dipanjatkan secara bersamaan dalam pelaksanaan istighosah, umumnya diawali dengan bacaan basmalah dan surat Al-Fatihah. Berikut beberapa contoh bacaan yang lazim digunakan, beserta transliterasi Latin dan terjemahannya:
-
Basmalah:
Arab: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Latin: Bismillaahir rahmaanir rahiim
Arti: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." -
Surat Al-Fatihah:
Arab: (Seluruh ayat surat Al-Fatihah)
Latin: Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Ar rahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin. Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an’amta ‘alaihim ghoiril maghdhuubi’alaihim waladhaalliin.
Arti: "Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat." -
Istighfar:
Arab: أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ
Latin: Astaghfirullaahal’adzhiim (diulang 3x)
Arti: "Saya mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung." -
Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah:
Arab: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Latin: Laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘alayyil ‘adzhiim (diulang 3x)
Arti: "Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Luhur lagi Maha Agung." -
Shalawat Nabi:
Arab: (Berbagai macam shalawat dapat dipanjatkan, seperti shalawat Ibrahimiyah)
Latin: Contoh: Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aali sayyidinaa Muhammad (diulang beberapa kali)
Arti: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan keluarganya." -
Laa Ilaaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadz Dzhoolimiin:
Arab: لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
Latin: Laa ilaaha illa anta subhanaka inni kuntu minadz dzhoolimiin (diulang 40x atau sesuai niat)
Arti: "Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim." -
Doa-doa lainnya: Doa-doa khusus yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi juga dapat dipanjatkan. Ini bisa berupa doa untuk keselamatan, kesehatan, keberkahan, atau hal-hal lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pemahaman Teologis Istighosah: Tawakal dan Permohonan Pertolongan
Secara etimologis, kata "istighosah" berasal dari kata al-ghouts yang berarti pertolongan. Istighosah, dalam konteks ini, bukan sekadar ritual formal, melainkan ungkapan tawakal dan permohonan pertolongan yang tulus kepada Allah SWT. Ia mencerminkan keyakinan akan kekuasaan Allah sebagai satu-satunya penentu segala sesuatu. Dalam hadits riwayat Bukhari, bahkan disebutkan tentang istighosah yang dilakukan oleh para nabi di hari kiamat, menunjukkan pentingnya permohonan pertolongan kepada Allah dalam kondisi apapun.
Jenis-jenis Istighosah dan Hukumnya:
Berdasarkan hukum syariat Islam, istighosah dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis:
-
Istighosah yang Diperintahkan: Jenis ini menekankan permohonan pertolongan secara langsung kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan ajaran tauhid yang melarang permohonan pertolongan kepada selain Allah. Ayat Al-Quran (QS. Al-An’am 6: 40-41) dengan tegas menyatakan bahwa hanya kepada Allah-lah manusia seharusnya memohon pertolongan. Istighosah jenis ini merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan dan sesuai dengan ajaran Islam yang murni.
-
Istighosah yang Diperbolehkan: Istighosah jenis ini memungkinkan permohonan bantuan kepada manusia, namun dengan syarat-syarat tertentu. Orang yang dimintai pertolongan harus memenuhi tiga kriteria: hidup, hadir di tempat, dan mampu memberikan pertolongan. Contohnya adalah permohonan bantuan kepada orang yang ahli di bidangnya, atau meminta pertolongan kepada sesama manusia dalam kondisi darurat. Hal ini tidak bertentangan dengan tauhid karena permohonan tetap diarahkan kepada kemampuan Allah SWT yang diwakilkan kepada manusia. Perlu diingat, istighosah jenis ini tidak boleh mengarah kepada pengkultusan atau penyembahan terhadap manusia.
-
Istighosah yang Dilarang: Jenis ini merupakan bentuk istighosah yang haram dan termasuk syirik. Istighosah ini melibatkan permohonan pertolongan kepada selain Allah yang tidak memiliki sifat hayyun (hidup), hadhir (hadir), dan qadir (mampu). Contoh yang paling jelas adalah memohon pertolongan kepada orang yang telah meninggal dunia, makhluk selain Allah, atau benda-benda mati. Permohonan pertolongan kepada selain Allah merupakan bentuk syirik yang sangat dilarang dalam Islam.
Kesimpulan:
Istighosah merupakan praktik keagamaan yang sarat makna dan memiliki kedudukan penting dalam Islam. Ia merupakan wujud permohonan pertolongan dan tawakal kepada Allah SWT. Penting untuk memahami jenis-jenis istighosah dan hukumnya agar praktik ini tetap berada dalam koridor ajaran Islam yang benar dan terhindar dari perbuatan syirik. Keikhlasan dan kekhusyukan dalam berdoa merupakan kunci utama keberhasilan istighosah, di samping keyakinan akan kuasa Allah SWT sebagai satu-satunya penolong sejati. Semoga uraian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang istighosah dan mengarahkan kita pada praktik yang sesuai dengan syariat Islam.