ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Selain itu, pemerintah juga bermaksud mengundang investor asing dan memperluas lapangan pekerjaan. Meski salah satu tujuannya untuk mengundang investor asing, tetapi ada beberapa bidang yang tidak bisa dimasuki oleh investor asing.
Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) memberikan tanggapan terkait anggapan UU Cipta Kerja hanya berpihak pada investor asing dan pengusaha besar.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada sebanyak 163 bidang usaha yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha, khusus untuk UMKM atau kemitraan UMKM.
Melansir kumparan.com, jumlah bidang usaha yang terkhususkan bagi UMKM dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu lebih banyak, daripada dalam Perpres sebelumnya yakni Nomor 44 Tahun 2016 yang hanya sebanyak 145 bidang usaha.
Berdasarkan lampiran III Perpres aturan pelaksana UU Cipta Kerja, terdapat bidang-bidang yang tidak bisa investor asing masuki, bidang itu masuk kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan khusus.
Adapun jumlah bidang yang sumber modalnya harus berasal dari dalam negeri itu ada 11 bidang.
Pertama, Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
Kedua, Industri Barang Bangunan dari Kayu
Ketiga, Industri Pengolahan Kopi yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis
Keempat, Industri Rendang
Kelima, Industri Kapal Pinisi, Cadik, Kapal Kayu Lain dengan Desain Tradisional
Keenam, Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller
Ketujuh, Industri Kosmetik Tradisional
Kedelapan, Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia
Kesembilan, Industri Batik
Kesepuluh, Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya
Kesebelas, Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
(ITM)