ERAMADANI.COM – Ada sejumlah efek samping penggunaan obat Paxlovid, tablet salut selaput sebagai obat Covid-19. “Dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” ucap Kepala Badan POM RI Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, menurut dia, secara umum efek samping ini aman dan dapat ditoleransi asal sesuai dosis yang dianjurkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar atau izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk obat Paxlovid. Izin edar ini diterbitkan setelah sebelumnya BPOM juga menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Penny mengatakan, efek samping tingkat ringan dan sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) mencapai 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen dan muntah 1,1 persen dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo.
Pada kelompok yang menerima plasebo, efek samping ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan yakni dysgeusia (gangguan indra perasa) mencapai 0,3 persen, diare 1,6 persen, sakit kepala 1,3 persen dan muntah 0,8 persen.
Kendati begitu, Penny mengimbau agar masyarakat lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal.
“Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” ucap Penny.
Adapun penerbitan izin edar obat Paxlovid berdasar pada beberapa penelitian yang dilakukan BPOM. Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah.
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Penny.
Selanjutnya, BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.
Dilansir dari kompas.com, untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan bahan baku obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek cara pembuatan obat yang baik (CPOB), dan pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek cara distribusi obat yang baik (CDOB).
Lalu, melakukan sampling, menguji produk obat yang beredar, serta melakukan sosialisasi/komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.
“Masyarakat diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk dengan klaim dapat mencegah atau mengobati,” sebut Penny.