ERAMADANI.COM, LOMBOK TIMUR – Harta merupakan hal yang bernilai untuk menunjang kehidupan seseorang. Oleh karenanya, tak heran banyak di antara manusia rela jungkir balik demi mendapatkannya, bahkan tidak terkecuali dengan menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Jenis-jenis Harta Haram
Harta yang didapat dengan cara-cara yang diharamkan disebut sebagai harta haram dalam Islam. Dilansir dari pengusahamuslim.com, para ulama membagi harta haram menjadi dua kategori.
1. Harta Haram karena Barangnya
Harta haram karena barangnya ini berupa hal-hal yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Misalnya babi, khamer atau minuman yang memabukkan, kucing, dan lainnya.
2. Harta Haram karena Cara Memperolehnya
Harta haram karena cara memperoleh atau metode memperolehnya tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Misalnya, mencuri harta orang lain, harta hasil penipuan, korupsi, dan lainnya.
Dampak Harta Haram bagi Kehidupan
Seorang Muslim apabila menjalankan setiap hal yang dibenarkan atau halal dalam syariat akan memberikan dampak yang baik bagi dirinya sendiri.
Begitu pula sebaliknya, apabila melakukan hal-hal yang diharamkan, maka akan berakibat buruk bagi kehidupan pelakunya sendiri.
Berikut beberapa dampak harta haram bagi kehidupan berdasarkan syariat Islam.
Sumber Kemurkaan Allah di Dunia dan Akhirat
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Makanlah di antara rizki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.”
Surah Thaha: 81
Allah dengan tegas memerintahkan Bani Israil untuk memakan rizki yang baik lagi halal dalam ayat di atas.
Kemudian Allah melarang mereka berbuat melampaui batas dalam urusan rizki, yaitu dengan mencari dan membelanjakannya di jalan-jalan yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka Allah telah mengancam dengan kemurkaan-Nya.
Harta Haram adalah Bara Api Neraka
Suatu ketika, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar adanya dua orang yang bersengketa di depan rumahnya, maka beliau keluar untuk mengadili persengketaan tersebut. Nabi bersabda:
“Sesungguhnya aku adalah manusia biasa sedangkan kalian berdua membawa persengketaan kalian kepadaku.
Mungkin saja salah seorang dari kalian lebih lihai dalam membawakan alasannya dibanding lawannya, sehingga aku pun memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian.
Maka barangsiapa yang sebagian hak saudaranya aku putuskan untuknya, maka hendaknya ia tidak mengambil hak itu, karena sesungguhnya aku telah memotongkan untuknya sebongkah bara api neraka.”
dalam Muttafaqqun ‘alaih
Pada hadits di atas, Nabi menggambarkan bahwa merampas hak saudara melalui jalur hukum bagai bongkahan bara api neraka.
Ulama besar bernama Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari 13/173 menjelaskan, perumpamaan bongkahan bara api neraka pada hadits ini menggambarkan betapa pedihnya siksa yang akan menimpa pelakunya.
Dalam hadits lain, Nabi bersabda:
“Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka nerakalah yang lebih tepat menjadi tempatnya.”
hadits riwayat Al Hakim dan Al Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani
Sumber Petaka di Dunia
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan lainnya, Nabi bersabda:
“Tidaklah mereka berbuat curang dalam hal takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa paceklik, biaya hidup mahal, dan perilaku jahat para penguasa.
Dan tidaklah mereka enggan untuk membayar zakat harta mereka, melainkan mereka akan dihalangi dari mendapatkan air hujan dari langit, andailah bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.”
dinyatakan hasan oleh Syaikh Albani
Penghalang Terkabulnya Doa
Banyak hadits yang mengisyaratkan penghalangan pengabulan doa yang berkaitan dengan harta haram, di antara hadits tersebut ialah sebagai berikut.
Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang bepergian jauh atau bersafar, hingga penampilannya menjadi kusut.
Kemudian dia menegadahkan kedua tangannya ke langit sambil berkata: “Ya Rab, ya Rab,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dahulu ia diberi makan dari makanan yang haram.
Maka mana mungkin permohonannya dikabulkan.”
riwayat Muslim
(ERK)