• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result

Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

admin by admin
in Berita, Featured, Headline, Kabar
0 0
0
Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
340
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Pajak progresif merupakan ketentuan di mana pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.

Sebelumnya, Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.

Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.

Secara rinci, berikut ini besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Dilansir dari kompas.com, kebijakan terkait pajak progresif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kemudian untuk cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen.

Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta.

Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

Angka ini belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Tags: BPKPPajakPemerintahRakyatSTNK
admin

admin

Stay Connected

  • 87.2k Followers
  • 108k Subscribers

Popular Post

  • Visnu

    Sosok Ular Berkepala 1000 yang Selalu Memayungi Dewa Visnu dalam Agama Hindu

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Terkait Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Istana Angkat Bicara

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Cara Mudah Pesan Ojek Online lewat Google Maps dan WhatsApp

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Manfaat Gelang Rudraksha bagi Umat Hindu

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Kisah Inspiratif Orang Tua Shalahuddin Al Ayyubi, Simak Sebelum Menikah!

    1216 shares
    Share 503 Tweet 297

Follow Our Page

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

Recent News

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Setelah Penggeledahan Rumah Dinasnya

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Setelah Penggeledahan Rumah Dinasnya

September 29, 2023
Persiapan Indonesia sebagai Tuan Rumah Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Bali

Persiapan Indonesia sebagai Tuan Rumah Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Bali

September 29, 2023

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In