• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
penyerang

Ini beda tuntutan terhadap penyerang eks Menkopolhukam Wiranto dan penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. - (Foto: CNNIndonesia.com)

Ini Beda Tuntutan Penyerang Menkopolhukam dan Penyidik KPK

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Proses peradilan pada dua kasus penyerang aparatur negara yaitu sidang penusukan eks Menteri Polhukam, Wiranto dan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dilakukan pada Jumat (11/06/2020) lalu.

Sebelumnya, penusukan terhadap eks Menteri Wiranto terjadi tahun 2019 pada suatu kunjungan lapangan di pandeglang, Banten.

Pelaku-pelaku terkait kejadian penyerang tersebut, menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, tiga terdakwa yang terlibat, dibacakan tuntutan atas Pelaku penusukan terhadap Eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana 16 tahun penjara.

“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (16/06/2020).

Sementara itu, untuk penyerang Fitri Diana alias Fitri Andriana, jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Kemudian, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.

Ia bersama Abu Rara sebelumnya membuat rencana untuk menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019.

Mereka juga sudah menyiapkan lokasi persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom di lokasi yang dimaksud.

Tuntutan Atas Penyerang Kasus Aparatur Negara

Sementara itu, pada hari yang sama juga telah dilakukan persidangan terhadap penyerang atau terdakwa penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Penyiraman tersebut terjadi pada tahun 2017 silam dan menyebabkan kecacatan pada sebagain mata Novel Baswedan.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya.

Ia mengakui di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun. (IAA)

Tags: DirumahAjaIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaInfo DenpasarInfo SarbagitaMenkopolhukamPakaimaskerPemerintahPemerintah IndonesiaPenyidik KPKphisycal DistancingRajin Cuci TanganSocial DistancingTuntutan Penyerang
Previous Post

Aplikasi Zoom Kembangkan Fitur Blokir Berdasarkan Lokasi

Next Post

Antara Kasus Sarang Walet dan Novel Baswedan

benlaris

benlaris

Next Post
Novel

Antara Kasus Sarang Walet dan Novel Baswedan

BPS

Ditengah Pandemi, Gubernur Koster Puji Kinerja BPS

Gunaksa

Bupati Suwirta Tindaklanjuti Temuan KK Miskin di Gunaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.