ERAMADANI.COM, JAKARTA – Proses peradilan pada dua kasus penyerang aparatur negara yaitu sidang penusukan eks Menteri Polhukam, Wiranto dan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dilakukan pada Jumat (11/06/2020) lalu.
Sebelumnya, penusukan terhadap eks Menteri Wiranto terjadi tahun 2019 pada suatu kunjungan lapangan di pandeglang, Banten.
Pelaku-pelaku terkait kejadian penyerang tersebut, menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, tiga terdakwa yang terlibat, dibacakan tuntutan atas Pelaku penusukan terhadap Eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana 16 tahun penjara.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (16/06/2020).
Sementara itu, untuk penyerang Fitri Diana alias Fitri Andriana, jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
Kemudian, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.
Ia bersama Abu Rara sebelumnya membuat rencana untuk menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019.
Mereka juga sudah menyiapkan lokasi persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom di lokasi yang dimaksud.
Tuntutan Atas Penyerang Kasus Aparatur Negara
Sementara itu, pada hari yang sama juga telah dilakukan persidangan terhadap penyerang atau terdakwa penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penyiraman tersebut terjadi pada tahun 2017 silam dan menyebabkan kecacatan pada sebagain mata Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya.
Ia mengakui di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun. (IAA)