Jakarta, 27 Januari 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan peran krusial industri halal Indonesia dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar persyaratan legalitas produk, melainkan juga kunci untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK).
Dalam berbagai kunjungannya ke daerah, Babe Haikal secara konsisten menyampaikan pesan bahwa sertifikasi halal mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan bagi para pelaku usaha. Lebih jauh lagi, proses pendampingan yang dilakukan dalam memperoleh sertifikasi halal ini menciptakan lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"BPJPH selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah dan pengusaha bahwa Sertifikat Halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan. Proses pendampingan Produk halal ini membuka lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak," tegas Babe Haikal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Target Ambisius: Tiga Juta Sertifikat Halal di Tahun 2025
BPJPH menargetkan terbitnya tiga juta sertifikat halal baru pada tahun 2025. Target ambisius ini didorong oleh komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis halal dan memberdayakan UMK. Untuk mencapai target tersebut, BPJPH mengalokasikan APBN guna membantu 1,2 juta pegiat usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, dilakukan pula berbagai upaya fasilitasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah (Pemda), program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN dan swasta, untuk membantu pegiat usaha memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Bagi pegiat UMK yang ingin secara mandiri membiayai sertifikasi halal, BPJPH menetapkan biaya sebesar Rp 230.000. Namun, upaya pemerintah untuk memfasilitasi akses sertifikasi halal secara gratis menunjukkan komitmen untuk mengurangi beban biaya bagi UMK.
"Secara keseluruhan pada tahun 2025 kami targetkan akan ada 3 Juta Sertifikat Halal baru untuk pegiat UMK. Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK mendapatkan Sertifikat Halal," jelas Babe Haikal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H): Pencipta Lapangan Kerja Baru dengan Penghasilan Menjanjikan
Program sertifikasi halal ini menciptakan peluang ekonomi baru melalui peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Para P3H bertugas membantu pelaku UMK dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Sebagai bentuk apresiasi dan insentif, setiap P3H akan menerima honor sebesar Rp 150.000 untuk setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan.
Potensi penghasilan para P3H sangat menjanjikan. Babe Haikal mencontohkan, jika seorang P3H mampu membantu 30 pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dalam sebulan, maka penghasilannya akan mencapai Rp 4.500.000. Angka ini melebihi Upah Minimum Regional (UMR) di banyak kota di Indonesia, membuktikan bahwa program ini mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.
"Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 Sertifikat Halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp 4.500.000. Ini diatas UMR di banyak kota di Indonesia," ungkap Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal memaparkan sejumlah testimoni dari masyarakat yang telah menjadi P3H. Banyak di antara mereka adalah ibu rumah tangga dan mahasiswa yang mampu mendampingi puluhan bahkan hingga ratusan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal setiap bulannya. Hal ini membuktikan bahwa program ini tidak hanya memberikan penghasilan tambahan, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi berbagai kalangan.
"Kami menerima testimoni banyak Ibu Rumah tangga, mahasiswa yang saat ini menjadi P3H mampu mendampingi 30 sampai 100 pelaku usaha tiap bulan mendapatkan Sertifikat halalnya," ujar Haikal.
Dampak Positif yang Lebih Luas: Peningkatan Produktivitas dan Akses Pasar Global
Keberhasilan program sertifikasi halal ini tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan produktivitas UMK. Dengan sertifikat halal, produk-produk UMK semakin mudah diterima di pasar, baik domestik maupun internasional. Banyak produk UMK yang telah berhasil diekspor ke luar negeri setelah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, sekaligus meningkatkan omzet penjualan mereka.
"Dari segi produktivitas UMK juga akan meningkat sejalan dengan diterimanya berbagai produk halal di pasar, bahkan sudah banyak produk halal dari UMK yang sudah bisa diekspor ke luar negeri setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH disamping bertambahnya jumlah omset penjualannya," pungkas Babe Haikal.
Kesimpulannya, program sertifikasi halal yang digagas BPJPH tidak hanya sekedar menjalankan regulasi, tetapi juga merupakan strategi cerdas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan UMK di Indonesia. Target tiga juta sertifikat halal pada tahun 2025 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjadikan industri halal sebagai pilar utama perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga menunjukkan bagaimana sebuah regulasi dapat diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi program-program pemberdayaan ekonomi lainnya di Indonesia.