Madinah, 22 Juni 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali mengeluarkan imbauan penting bagi jemaah haji Indonesia yang tengah berada di Madinah. Imbauan tersebut menekankan agar jemaah tidak memaksakan diri untuk mengunjungi Raudhah, makam suci Nabi Muhammad SAW, tanpa terlebih dahulu mendapatkan tasreh atau izin masuk. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, dalam konferensi pers haji 1446 H/2025 M yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemenag RI.
"Kami mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak memaksakan diri memasuki Raudhah jika belum mendapatkan jadwal atau izin resmi," tegas Dodo. "Petugas haji Indonesia telah difasilitasi untuk membantu pengurusan tasreh. Mereka akan membimbing dan memastikan proses ziarah berlangsung dengan tertib dan nyaman bagi seluruh jemaah," tambahnya.
Imbauan ini dikeluarkan mengingat Madinah merupakan destinasi penting bagi jemaah haji gelombang II sebelum kembali ke Tanah Air. Kota suci ini menyimpan nilai historis dan spiritual yang mendalam bagi umat Islam, khususnya Masjid Nabawi yang menjadi lokasi makam Nabi Muhammad SAW, serta para sahabatnya, Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab. Ziarah ke makam Rasulullah SAW merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan, namun harus dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
Lebih lanjut, Dodo Murtado juga memberikan beberapa imbauan penting lainnya untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah jemaah haji di Madinah. Salah satu poin penting adalah agar jemaah selalu mencatat dan mengingat nama hotel tempat mereka menginap, serta jalur menuju Masjid Nabawi.
"Pintu masuk Masjid Nabawi telah diberi nomor untuk memudahkan identifikasi," jelas Dodo. "Jemaah diharapkan untuk memperhatikan nomor pintu masuk ini agar tidak tersesat dan dapat kembali ke hotel dengan mudah."

Selain itu, Kemenag juga mengingatkan jemaah untuk bertanggung jawab atas barang bawaannya, khususnya alas kaki. Praktik menitipkan sandal kepada orang lain di Masjid Nabawi sangat tidak dianjurkan.
"Kami mengimbau jemaah untuk membawa sandal mereka sendiri dengan menggunakan kantong plastik atau tas," ujar Dodo. "Hal ini untuk menghindari kehilangan dan memastikan kenyamanan selama beribadah."
Imbauan lain yang ditekankan adalah larangan merokok di dalam area Masjid Nabawi. Kemenag menegaskan kembali konsekuensi dari pelanggaran aturan ini.
"Merokok di area terlarang Masjid Nabawi dapat dikenakan denda," tegas Dodo. "Oleh karena itu, kami sangat mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan ini dan menghormati kesucian tempat ibadah tersebut. Kepatuhan terhadap aturan setempat akan mencegah sanksi dan memastikan perjalanan ibadah haji berjalan lancar."
Konferensi pers tersebut juga memberikan update terkini mengenai operasional penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Saat ini, operasional haji telah memasuki hari ke-53, dengan fase pemulangan jemaah gelombang I ke Tanah Air dan pergerakan jemaah gelombang II dari Makkah menuju Madinah.
Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per tanggal 22 Juni 2025 pukul 13.00 WIB menunjukkan bahwa sebanyak 74.447 jemaah dan petugas haji telah kembali ke Tanah Air dalam 192 kelompok terbang (kloter). Angka ini menunjukkan progres pemulangan jemaah haji gelombang I yang berjalan dengan lancar.
Kemenag menekankan bahwa imbauan-imbauan yang disampaikan bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci. Pihak Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk dan mendapatkan pengalaman spiritual yang bermakna.
Lebih jauh lagi, penekanan pada tata tertib dan kepatuhan terhadap peraturan di Masjid Nabawi merupakan upaya preventif untuk menghindari masalah yang dapat mengganggu ibadah jemaah lain. Keberadaan jemaah haji dalam jumlah besar memerlukan pengaturan yang ketat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bersama. Penggunaan tasreh untuk mengatur akses ke Raudhah merupakan salah satu contoh dari upaya tersebut.
Kemenag juga berharap agar jemaah haji Indonesia dapat menjadi duta bangsa yang baik dengan menunjukkan sikap tertib, disiplin, dan menghormati budaya dan aturan setempat. Hal ini penting untuk menjaga citra positif Indonesia di mata dunia internasional.
Selain itu, imbauan untuk mencatat nama hotel dan jalur menuju Masjid Nabawi menunjukkan perhatian Kemenag terhadap potensi kesulitan yang mungkin dialami jemaah, terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan lingkungan sekitar. Informasi yang akurat dan mudah diakses dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tersesat atau kesulitan menemukan kembali tempat penginapan.
Larangan merokok di Masjid Nabawi juga mencerminkan komitmen Kemenag dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan ibadah. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan jemaah lain dan merusak kesucian tempat ibadah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap larangan ini sangat penting untuk dipatuhi.
Secara keseluruhan, konferensi pers Kemenag ini tidak hanya memberikan informasi terkini mengenai proses pemulangan jemaah haji, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan jemaah terhadap aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan haji yang aman, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jemaah Indonesia. Semoga seluruh jemaah haji Indonesia dapat menyelesaikan ibadah haji dengan selamat dan kembali ke Tanah Air dengan membawa kenangan indah dan keberkahan.



