Jakarta – Konsumsi konten pornografi, dengan gambaran eksplisit tindakan seksual yang melanggar norma kesusilaan dan nilai-nilai agama, menjadi isu yang perlu dikaji secara mendalam. Dampaknya yang merusak moral, menodai kesucian hati, serta berpotensi memicu perilaku menyimpang, menjadi perhatian serius, khususnya dalam konteks ajaran Islam. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum menonton film porno dalam perspektif syariat Islam, merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama terkemuka.
Larangan Mendekati Zina: Inti dari Hukum Menonton Film Porno
Pandangan Islam terhadap pornografi sangat tegas. Menonton film porno secara eksplisit diharamkan karena dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zina, sebuah tindakan tercela yang dilarang Allah SWT. Ayat Al-Isra’ ayat 32 menjadi rujukan utama:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina itu sendiri, tetapi juga segala bentuk pendekatan yang mengarah padanya. Menonton film porno, dengan stimulasi visual dan imajinasi seksual yang dipicunya, jelas termasuk dalam kategori ini. Konten tersebut membangkitkan syahwat dan hasrat seksual, yang jika tidak dikendalikan, dapat berujung pada tindakan zina. Oleh karena itu, menonton film porno bukan sekadar dosa kecil, melainkan tindakan yang membuka pintu menuju pelanggaran besar.
Pendapat Para Ulama: Ijma’ atas Keharamannya
Para ulama sepakat mengharamkan menonton film porno berdasarkan beberapa landasan hukum. M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dalam tulisannya "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo," menegaskan bahwa menonton film porno merupakan tindakan terlarang karena mendekati zina, sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra’ ayat 32. Tindakan ini dianggap sebagai pemicu syahwat yang harus dihindari.
K.H. M.A. Sahal Mahfudh, sebagaimana dikutip dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial karya Jamal Ma’mur Asmani, menyatakan hukum menonton film porno adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada kaidah adz-dzara’i, yaitu segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang. Menonton film porno, sebagai sarana yang dapat membangkitkan syahwat dan mengarahkan pada zina, maka termasuk dalam kategori haram.
Abdel Wahab Bouhdiba, dalam bukunya Sexuality in Islam, menambahkan bahwa konsumsi pornografi dapat memicu ilusi dan halusinasi yang merangsang syahwat secara berlebihan. Efeknya yang merusak moral dan kesucian hati seorang Muslim menjadikan tindakan ini setara dengan zina dari sisi dampaknya.
Menundukkan Pandangan: Landasan Al-Qur’an yang Komprehensif
Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan larangan menonton film porno, perintah untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar) dalam Surah An-Nur ayat 30-31 menjadi dasar hukum yang kuat:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."” (QS. An-Nur: 30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."” (QS. An-Nur: 31)
Ayat ini secara tegas memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan, termasuk mereka yang sudah menikah, untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Pornografi, dengan kontennya yang merangsang syahwat dan menampilkan aurat secara tidak halal, jelas termasuk dalam kategori yang harus dihindari. Perintah ini menekankan pentingnya menjaga kesucian hati dan akhlak.
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan Suami Istri
Perlu ditegaskan bahwa hukum menonton film porno tetap haram, bahkan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah. Perintah untuk menjaga pandangan dalam Al-Qur’an berlaku universal, tidak terkecuali bagi mereka yang telah terikat pernikahan. Yusuf Al-Qaradhawi, dalam Karakteristik Islam: Kajian Analitik, menjelaskan bahwa aurat, terutama kemaluan, adalah bagian tubuh yang haram dilihat oleh orang lain, termasuk melalui media seperti layar ponsel atau komputer. Media tersebut hanya sebagai perantara, tetapi tidak mengubah status keharaman perbuatan tersebut. Menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat aurat orang lain secara tidak langsung, yang tetap melanggar syariat.
Menangani Kecanduan Pornografi: Jalan Menuju Kesembuhan
Kecanduan pornografi merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan serius. Buya Yahya, dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menekankan bahwa kesadaran akan kesalahan dan usaha untuk memperbaiki diri merupakan langkah penting dalam proses penyembuhan. Beliau menyarankan beberapa langkah praktis:
- Perbanyak Istighfar: Memohon ampun kepada Allah SWT melalui istighfar merupakan langkah awal untuk membersihkan hati dari dosa. Ayat An-Nisa’ ayat 110 memberikan harapan akan pengampunan Allah bagi mereka yang bertaubat:
“Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 110)
-
Menjaga Pandangan (Ghadhul Bashar): Melatih diri untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram merupakan kunci penting. Buya Yahya menjelaskan bahwa syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Menonton film porno berarti secara aktif memancing hawa nafsu yang tidak terkendali.
-
Sibukkan Diri dengan Ibadah: Mengisi waktu dengan berbagai aktivitas ibadah, mulai dari yang sederhana seperti berwudhu dan sholat hingga yang lebih intensif seperti membaca Al-Qur’an dan berpuasa, dapat membantu mengendalikan syahwat dan menjauhkan diri dari godaan pornografi. Puasa, sebagaimana dianjurkan Rasulullah SAW, merupakan cara efektif untuk mengendalikan hawa nafsu. Ibadah yang konsisten akan menenangkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kesimpulannya, menonton film porno merupakan perbuatan haram dalam Islam karena mendekati zina dan melanggar perintah untuk menundukkan pandangan. Baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri, larangan ini berlaku tegas. Bagi mereka yang terjerat kecanduan, perbanyak istighfar, menjaga pandangan, dan memperbanyak ibadah menjadi langkah-langkah penting menuju kesembuhan dan kembali pada jalan yang diridhai Allah SWT. Perlu diingat bahwa pertobatan yang tulus dan usaha yang konsisten adalah kunci untuk mengatasi kecanduan ini dan meraih ampunan Allah SWT.