Jakarta – Kehidupan manusia di muka bumi tak lepas dari interaksi dengan beragam makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk hewan dengan ragam bentuk dan karakteristiknya. Ajaran Islam menekankan pentingnya kasih sayang dan tanggung jawab terhadap seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Salah satu manifestasi kasih sayang tersebut adalah merawat dan memelihara hewan. Namun, pertanyaan mengenai hukum memelihara hewan tertentu, seperti reptil, burung, atau anjing, seringkali muncul dalam konteks pemahaman ajaran Islam. Bolehkah seorang Muslim memelihara hewan-hewan tersebut? Kajian ini akan mengulas secara mendalam hukum memelihara reptil, burung, dan anjing berdasarkan referensi hadits dan pandangan ulama.
Memelihara Hewan dalam Islam: Sebuah Perspektif Holistik
Islam tidak secara mutlak melarang memelihara hewan. Justru sebaliknya, merawat dan memperhatikan kesejahteraan hewan dapat menjadi amal ibadah dan sumber pahala, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, "Berbuat baik kepada semua makhluk hidup itu bernilai pahala," (HR Bukhari) merupakan landasan utama dalam memandang hubungan manusia dan hewan dalam Islam. Namun, perlu dipahami bahwa kepercayaan ini tidak berarti semua jenis hewan boleh dipelihara tanpa batasan. Beberapa faktor penting perlu dipertimbangkan, termasuk aspek kebersihan, potensi bahaya, dan tujuan pemeliharaan.
1. Reptil: Antara Potensi Bahaya dan Hukum Pemeliharaan
Reptil, hewan vertebrata berdarah dingin yang tubuhnya ditutupi sisik, seringkali dianggap sebagai hewan yang menimbulkan kekhawatiran. Ular dan buaya, misalnya, dikenal memiliki potensi bahaya yang signifikan bagi manusia. Dalam konteks ini, pandangan ulama cenderung memprioritaskan aspek keselamatan dan pencegahan bahaya.

Buku "Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka" karya Hayu Susilo Prabowo menjabarkan empat syarat utama dalam memelihara hewan menurut syariat Islam: hewan tersebut harus suci zatnya (tidak najis), tidak membahayakan, tidak digunakan untuk tujuan haram, dan wajib diberi makan dan minum. Berdasarkan syarat-syarat ini, pemeliharaan reptil seperti ular dan buaya dianggap kurang sesuai. Potensi bahaya yang ditimbulkan oleh hewan-hewan ini melebihi manfaatnya.
Lebih lanjut, beberapa hadits bahkan menganjurkan untuk membunuh hewan melata tertentu yang dianggap berbahaya. Hadits riwayat Aisyah RA yang menyebutkan Rasulullah SAW bersabda, "Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang," (HR Muslim) menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi hewan yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia. Meskipun hadits ini membahas pembunuhan, implikasinya terhadap pemeliharaan adalah perlunya kehati-hatian yang ekstrim, bahkan mungkin menghindari pemeliharaan reptil yang berpotensi bahaya. Pemeliharaan reptil yang jinak dan tidak berbahaya mungkin diperbolehkan, tetapi memerlukan kajian lebih lanjut dari ulama terkait aspek kebersihan dan potensi resiko.
2. Burung: Merdu dan Indah, Namun Perlu Perhatian
Burung, dengan kicauannya yang merdu dan keindahan bulunya, menjadi hewan peliharaan favorit banyak orang. Pemeliharaan burung dalam sangkar umumnya dianggap mubah (diperbolehkan) dalam Islam. Kisah yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, mengenai Rasulullah SAW yang mengunjungi rumah Ummu Sulaim dan berinteraksi dengan putranya yang bersedih karena burung peliharaannya mati, menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang pemeliharaan burung. (HR Bukhari)
Namun, keperluan untuk menghormati hak-hak hewan tetap menjadi pertimbangan penting. Pemeliharaan burung menjadi haram jika pemiliknya menyakiti atau menyiksa burung tersebut, baik sengaja maupun tidak. Oleh karena itu, tanggung jawab etis dalam memelihara burung harus diutamakan. Pemberian pakan yang cukup, perawatan sangkar yang bersih dan nyaman, serta penghindaran dari perlakuan yang menyiksa merupakan aspek penting dalam memelihara burung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
3. Anjing: Setia dan Bermanfaat, Namun dengan Syarat
Anjing, dikenal sebagai hewan yang setia dan seringkali berperan sebagai penjaga rumah, juga menjadi hewan peliharaan populer. Hukum memelihara anjing dalam Islam memiliki nuansa yang lebih kompleks dibandingkan dengan reptil dan burung. Hadits riwayat Imam Muslim yang menyebutkan pengurangan pahala bagi Muslim yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan, menunjukkan perlunya pertimbangan yang cermat. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk memburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari."
Hadits ini menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing diperbolehkan jika dikaitkan dengan manfaat yang dibenarkan syariat, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun. Para ulama menetapkan "illah" (alasan hukum) pada manfaat yang dibenarkan syariat sebagai syarat pemeliharaan anjing. Dengan demikian, pemeliharaan anjing di luar konteks tersebut dianggap kurang dibenarkan dan dapat mengurangi pahala. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang secara mutlak pemeliharaan anjing, tetapi menekankan pada tujuan dan manfaatnya. Pemeliharaan anjing harus bertujuan untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Kesimpulan:
Hukum memelihara reptil, burung, dan anjing dalam Islam tidak dapat disederhanakan menjadi hukum yang pasti dan absolut. Setiap jenis hewan memiliki pertimbangan tersendiri berdasarkan potensi bahaya, aspek kebersihan, dan tujuan pemeliharaannya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah menjaga keselamatan, menghormati hak-hak hewan, dan memastikan tujuan pemeliharaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Konsultasi dengan ulama yang kompeten sangat direkomendasikan untuk mendapatkan pandangan yang lebih lengkap dan tepat dalam konteks pemeliharaan hewan tertentu. Penting untuk mengingat bahwa kebijaksanaan dan pertimbangan yang matang sangat diperlukan dalam berinteraksi dengan seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.



