Jakarta – Dalam Islam, konsumsi makanan dan minuman memiliki aturan yang sangat jelas, khususnya terkait kehalalan dan keharamannya. Aturan ini didasarkan pada jenis hewan, metode penyembelihan, serta petunjuk dan larangan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 3:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala."
Ayat ini dengan tegas melarang konsumsi beberapa jenis hewan dan daging, menekankan pentingnya penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Semut: Makhluk Kecil yang Dilindungi
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali menemukan situasi di mana hewan kecil, seperti semut, tercampur dalam makanan atau minuman. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum memakan semut dalam Islam?
Dalam Islam, semut merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan diharamkan untuk dibunuh. Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: Semut, lebah, burung hud-hud dan burung elang." (HR. Ahmad dan Daud)
Hadits lain dari Abu Hurairah RA juga menyebutkan:
"Salah seorang nabi beristirahat di bawah sebuah pohon, lalu seekor semut menyengatnya, kemudian ia memerintahkan untuk pergi menuju perkampungan semut tersebut, lalu perkampungan tersebut dibakar dengan api, kemudian Allah SWT mendatangkan wahyu kepadanya. ‘Mengapa engkau melakukan itu, padahal ia hanya seekor semut?’"
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menyukai tindakan membinasakan semut, bahkan oleh seorang nabi.
Hubungan Antara Larangan Membunuh dan Keharaman Memakan
Kedua hadits di atas menjadi dasar hukum diharamkannya membunuh empat jenis hewan tersebut. Lebih jauh lagi, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa memakan hewan-hewan tersebut juga diharamkan.
Logikanya, jika hewan-hewan tersebut halal dimakan, maka tidak akan ada larangan untuk membunuhnya. Larangan membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan burung elang secara tidak langsung menunjukkan bahwa hewan-hewan ini juga haram untuk dikonsumsi.
Batasan Keharaman Memakan Hewan dan Burung
Keharaman memakan hewan dan burung dalam konteks ini terkait dengan perintah Allah SWT untuk membunuh atau melarang membunuhnya. Hewan-hewan yang dilarang dibunuh dalam hadits tersebut, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung elang, juga haram dimakan. Sebaliknya, hewan yang diperbolehkan dibunuh dan dikonsumsi, seperti kambing dan sapi, juga halal untuk dimakan.
Pengecualian: Hewan yang Membahayakan
Meskipun demikian, terdapat pengecualian. Hewan-hewan yang dilarang dibunuh umumnya adalah makhluk yang tidak membahayakan manusia. Namun, jika hewan-hewan tersebut terbukti menyakiti atau membahayakan, maka diperbolehkan untuk membunuhnya, bahkan dengan menggunakan alat pemusnah massal.
Hukum Memakan Semut yang Tercampur dalam Makanan dan Minuman
Meskipun jarang terjadi seseorang memakan semut secara sengaja, namun semut seringkali menghinggapi makanan dan minuman. Dalam kasus ini, hukum memakan semut tetaplah haram.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitabnya Syarah Bulughul Maram 1, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA:
"Apabila ada seekor lalat hinggap dalam minuman kamu, maka celupkanlah (tenggelamkanlah) lalu ambillah, karena pada salah satu dari dua sayap lalat ada penyakit dan pada sayap yang lain terdapat penawarnya." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Meskipun hadits ini secara khusus membahas lalat, namun para ulama berpendapat bahwa hukum memakan semut yang hinggap di makanan atau minuman juga haram.
Najis dan Kesucian Serangga
Para ulama menetapkan bahwa penyebab najis pada serangga adalah darah yang terdapat dalam tubuh hewan tersebut setelah ia mati. Namun, serangga seperti lebah, lalat besar, dan semut tidak memiliki peredaran darah seperti hewan lain.
Oleh karena itu, serangga-serangga tersebut, baik hidup maupun mati, tidak membuat najis sesuatu yang dihinggapinya, baik benda cair maupun padat. Benda yang dihinggapi serangga-serangga tersebut tetap suci dan dapat dimanfaatkan.
Penanganan Makanan dan Minuman yang Terkena Semut
Jika makanan atau minuman terkena semut, buanglah bagian yang terkena semut dan sekitarnya. Bagian lain dari makanan atau minuman tersebut tetap suci dan dapat dikonsumsi.
Kesimpulan: Larangan Membunuh dan Memakan Semut
Hukum memakan semut, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, seperti semut yang menghinggapi makanan atau minuman, tetaplah haram. Hal ini karena memakan semut sama saja dengan membunuh semut tersebut.
Jika menemukan semut dalam makanan atau minuman, buanglah semut tersebut dan lanjutkan konsumsi makanan atau minuman tersebut. Makanan dan minuman yang tercampur dengan semut tetap suci dan boleh dikonsumsi.
Pentingnya Menjaga Kebersihan dan Menghormati Makhluk Allah
Larangan membunuh dan memakan semut dalam Islam mengajarkan kita untuk menjaga kebersihan dan menghormati semua makhluk ciptaan Allah SWT. Kita harus berusaha untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan makhluk hidup lain, bahkan yang sekecil semut.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang hukum memakan semut dalam Islam.