• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
syarat baru

Jalani Rapid Test. - (Foto: Tirti.id)

Hasil Tes Rapid Jadi Syarat Baru WNI Kunjungi Bali

admin by admin
in Bali, Kabar
0 0
0
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Bali mulai menerapkan relaksasi pembatasan perjalanan untuk warga lokal per Kamis (09/07/2020). Syarat baru perjalanan dari dan ke Pulau Dewata bagi warga negara Indonesia (WNI) juga sudah dilonggarkan.

Sebelumnya, WNI yang hendak memasuki Bali wajib menunjukkan hasil negatif dari Tes Swab, namun dalam aturan baru WNI juga bisa menunjukkan hasil nonreaktif dari Tes Rapid.

Hasil Tes Rapid memiliki masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan oleh rumah sakit rujukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tak hanya WNI yang datang dengan pesawat, aturan ini juga berlaku bagi WNI yang datang ke Bali menggunakan bus, kapal, dan kendaraan pribadi.

Hal ini juga berlaku dengan WNI yang hanya transit atau sekadar melintasi Bali untuk mengikuti aturan dan syarat baru yang berlaku.

Selain Tes Rapid, WNI yang hendak memasuki Bali juga wajib mengisi form pendataan di https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Selain itu, kamu yang akan berkunjung atau berwisata ke Bali dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

Syarat masuk Bali yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, yang menggantikan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020.

Hingga Kamis (09/07/2020), Bali memiliki 1.971 kasus virus corona, dengan 25 kasus kematian dan 1.079 kasus kesembuhan.

Sementara itu secara keseluruhan, Indonesia memiliki 70.736 kasus virus corona, dengan 3.417 kasus kematian dan 32.651 kasus kesembuhan.

WNI yang berencana mengunjungi Bali untuk wisata sebaiknya mencari informasi lebih lanjut melalui maskapai atau hotel yang akan dipesan dan mempelajari lebih lanjut syarat baru yang diterapkan.

Turis disarankan memesan transportasi dan akomodasi dengan layanan refund, jika masih ragu untuk ke Bali. (MYR)

Tags: BaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!kota Denpasarpemerintah provinsi baliPemprov BaliSyarat Baru WNI Kunjungi BaliUpdate CoronaUpdate Kasus Positif Covid-19
Previous Post

Nikmati Keindahan Sunset dan Tari Kecak di Bali

Next Post

Yuri: Mengenakan Face Shield Tanpa Masker Tidak Efektif

admin

admin

Next Post
Face Shield

Yuri: Mengenakan Face Shield Tanpa Masker Tidak Efektif

nusa penida

Terapakan Protokol Kesehatan, Nusa Penida Segera Dibuka

minimalis

Upacara HUT Ke-75 RI Akan Digelar Secara Minimalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.