ERAMADANI.COM, DENPASAR – Bali mulai menerapkan relaksasi pembatasan perjalanan untuk warga lokal per Kamis (09/07/2020). Syarat baru perjalanan dari dan ke Pulau Dewata bagi warga negara Indonesia (WNI) juga sudah dilonggarkan.
Sebelumnya, WNI yang hendak memasuki Bali wajib menunjukkan hasil negatif dari Tes Swab, namun dalam aturan baru WNI juga bisa menunjukkan hasil nonreaktif dari Tes Rapid.
Hasil Tes Rapid memiliki masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan oleh rumah sakit rujukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tak hanya WNI yang datang dengan pesawat, aturan ini juga berlaku bagi WNI yang datang ke Bali menggunakan bus, kapal, dan kendaraan pribadi.
Hal ini juga berlaku dengan WNI yang hanya transit atau sekadar melintasi Bali untuk mengikuti aturan dan syarat baru yang berlaku.
Selain Tes Rapid, WNI yang hendak memasuki Bali juga wajib mengisi form pendataan di https://cekdiri.baliprov.go.id/.
Selain itu, kamu yang akan berkunjung atau berwisata ke Bali dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Syarat masuk Bali yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, yang menggantikan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020.
Hingga Kamis (09/07/2020), Bali memiliki 1.971 kasus virus corona, dengan 25 kasus kematian dan 1.079 kasus kesembuhan.
Sementara itu secara keseluruhan, Indonesia memiliki 70.736 kasus virus corona, dengan 3.417 kasus kematian dan 32.651 kasus kesembuhan.
WNI yang berencana mengunjungi Bali untuk wisata sebaiknya mencari informasi lebih lanjut melalui maskapai atau hotel yang akan dipesan dan mempelajari lebih lanjut syarat baru yang diterapkan.
Turis disarankan memesan transportasi dan akomodasi dengan layanan refund, jika masih ragu untuk ke Bali. (MYR)