ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta, kabarnya 16 orang sudah di perbolehkan pulang pada Senin (27/04/2020), dari 55 PMI yang di rapid test hasilnya semuanya negatif.
Dikutip dari halaman PPID Kabupaten Badung ppid.badungkab.go.id, kabar gembira ini datang dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung.
Belasan orang yang diperbolehkan pulang tersebut, sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan hasil tes negatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung.
Lebih lanjut dr. Gunarta mengatakan pada hari yang sama juga dilaksanakan rapid test yang bertempat di Wantilan Gedung DPRD Badung.
Dimana kegiatan ini adalah screening awal terhadap adanya kasus-kasus yang tersebar di Kabupaten Badung.
Sehingga menjadi tugas dari Diskes untuk melakukan mitigasi dan surveilance terhadap kasus Covid-19 di Bali baik positif maupun negatif.
Rapid tes ini membutuhkan waktu sekitar 15-20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya.
Tentu dengan melibatkan rata-rata sebanyak 7-9 orang tenaga medis maupun para medis untuk menangani hal tersebut.
Dikatakan, ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari.
Atau sekitar tanggal 5 Mei mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya anti body dari subjek test muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi.
Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit.
Namun karena adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya di tindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi. (HAD)