ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sejumlah ruas tol yang ada Indonesia, pasalnya akan menaikkan tarif bagi pengguna tol, salah satunya Tol Bali Mandara yang sudah naik mulai hari ini.
Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian biaya tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan biaya lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Dilansir dari Tribunbali.com, sebelumnya, penyesuain tarif dilakukan pada 8 Desember 2017. Kini setelah dua tahun akan kembali dilakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian Tarif Baru Tol Bali Mandara dilakukan Berkala
Penyesuaian biaya ini dilakukan secara berkala setiap dua tahun, yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 tahun 2004 tersebut.
Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun. Konon katany Hal ini bertujuan meringankan beban pengguna jalan tol
Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019.
Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa).
“Terhitung mulai Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru,” jelas manajemen Jasamarga
Tarif yang Berlaku
- Golongan I Rp. 12.500
- Golongan II Rp. 19.000
- Golongan III Rp. 19.000
- Golongan IV Rp. 25.000
- Golongan V Rp. 25.000
- Golongan VI Rp. 5.000
Itulah golongan tarif Tol Bali Mandara yang sudah berlaku sejak hari ini. (MYR)