ERAMADANI.COM, DENPASAR – Fajar Kumara (23) pria yang tinggal di Jalan Kebo Iwa Utara, Kota Denpasar, Bali harus berurusan dengan pihak kepolisian, sebab pukul ABG hanya karena mantan pacar.
Pria yang kini menganggur dilaporkan korbannya I Wayan Bisma (17) yang tinggal di Desa Kesiman, Denpasar Timur karena kasus kekerasan.
Sesuai laporan polisi dengan nomor LP-B/19/III/Res 1.8/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Dentim tanggal 12 Maret 2020.
Korban Wayan Bisma di pukul berkali-kali oleh pelaku pada bagian kening dan dahinya, persoalannya hanya karena masalah mantan pacar.
Seijin Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana.
Tragedi Fajar Pukul ABG di Denpasar
Membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini kasusnya tengah dalam proses lebih lanjut usai terkendala langkah damai dari kedua belah pihak.
“Memang benar kasusnya itu dilaporkan ke kita. Persoalan mantan pacar. Kasusnya sebenarnya terjadi pada bulan Februari 2020, tapi baru dilaporkan bulan Maret lalu,” ujar Iptu Made Putra Yudhistira, Rabu (22/07/20202) sore.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Dentim mengatakan, kejadian kekerasan yang masuk dalam Pasal 351 KUHP ini.
Terjadi didepan SMP PGRI 2 Dentim pada hari Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 wita dan dilaporkan oleh korban pada hari Selasa (12/3/2020) pukul 23.30 WITA.
Singkat cerita, saat sebelum kejadian korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di warung depan SMP PGRI 2 Dentim Jalan Preline, Banjar Sumerta, Kota Denpasar, Bali.
Sedang asyik ngobrol dengan teman-temannya, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban yang sama-sama berada di TKP.
Pelaku seperti kesal, lalu bertanya dengan nada meninggi ‘Ngapai kamu dekat dekati Desak (mantan pacar pelaku) dan WA-WA (Whatsapp) dia’.
Korban pukul yang tidak mengerti, menanyakan ke pelaku perihal nama Desak yang disebutkan Fajar, yang selanjutnya pelaku menjawab mantan pacarnya.
“Dikatakan korban, pelaku emosi. Kemudian memukuli dahi dan kening kurang lebih dua sampai tiga kali. Akibatnya korban mengalami lebam-lebam,” jelas Iptu Yudhistira.
Usai kejadian tersebut, pelaku dan korban sempat ribut namun dapat dilerai teman-temannya, tak terima korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim bersama saudaranya.
Keterangan korban serta para saksi-saksi
Usai penyelidikan dan meminta keterangan korban pukul serta para saksi-saksi lainya, Tim Opsnal Polsek Dentim pun memburu pelaku.
Informasi yang didapat ternyata pelaku tinggal di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Utara yang selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Ipda I Nyoman Suriana mencari pelaku.
Usai ditemui di rumahnya, polisi kemudian menanyakan perihal kasus penganiayaan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa ada perlawanan Fajar digiring ke Polsek Dentim.
Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira dalam hal ini menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah diupayakan untuk berdamai namun tidak ada hasil.
“Sebenarnya kasus ini sudah sempat dibicarakan oleh kedua belah pihak untuk berdamai,” ujarnya.
“Namun karena belum ada kesepakatan damai ya kasus ini masih berlanjut sampai sekarang,” tambahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan tangan kosong, sebanyak 2-3 kali,” ucapnya.
“Akibatnya ada luka memar pada kening dan dahi korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan,” tutup Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Rabu (22/7/2020) sore. (WAN)