ERAMADANI.COM, DENPASAR – Selasa (10/03/2020) kemarin, ditengah kesibukan dan agenda kerja yang begitu padat Gubernur Bali Wayan Koster membuka kegiatan Jambore Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ke-48 di Gedung Ksirarnawa, Art center Jalan Nusa Indah Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Pembina TP PKK Provinsi Bali dalam sambutannya menegaskan peran penting dan strategis dari PKK dalam mensukseskan pelaksanaan dari program program Pemerintah di tengah masyarakat.
Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa PKK memiliki peranan penting membantu pemerintah dalam acara acara Jambore seperti ini.
“PKK mempunyai peran penting dalam membantu menyukseskan program pemerintah dikarenakan mempunyai struktur yang jelas dari pusat hinggq Dasa Wisma” ucapnya.
Kegiatan Jambore TP PKK ke-48
PKK sebagai organisasi dengan struktur yang jelas dari tingkat pusat hingga dasa wisma, PKK berperan penting dalam mensosialisasikan serta mengimplementasikan program pemerintah.
Oleh karena itu Gubernur Bali berkomitmen untuk memberi perhatian serius terhadap suksesnya realisasi program-program Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.
Termasuk tetap memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan serta bersinergi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut perhatian serius terhadap PKK direalisasikan dengan dukungan penganggaran yang terus mengalami peningkatan mulai tahun 2019, 2020 dan semoga pada tahun berikutnya lebih meningkat lagi.
Kebijakan ini dilakukan karena Tim Penggerak PKK memiliki landasan hukum dan mekanisme kelembagaan yang jelas serta perannya sangat strategis dalam mensukseskan program pemerintah.
Dengan pelaksanaan Jambore, Gubernur berharap dapat dijadikan wadah untuk memupuk kebersamaan dan ajang silahturahmi serta dapat menambah wawasan serta pengetahuan para kader guna terwujudnya keluarga sehat dan sejahtera.
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya salah satunya adalah jambore dan yang lainnya adalah sebagai berikut:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan,Sandang,Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Keterampilan,Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup,dan Perencanaan Sehat
Sejarah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957.
Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga.
Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan.
Keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 Mendagri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk di Jawa Tengah.
Dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga.
Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember.
Kini tanggal tersebut ditetapkan sebagai “hari kesatuan gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun oleh PKK di seluruh Indonesia.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 1999 dan Undang-Undang No.25 tahun 1999.
Tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung.
Hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000, yang selanjutnya.
Dijabarkan dalam pedoman umum tersebut bahwa gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sudah tertuang di dalamnya.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. (HAD)