ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (23/04/2020) kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga didampingi oleh Wagub Cok Ace dan Sekda Bali Dewa Made Indra, menyampaikan Skema dan Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Jayasabha, Denpasar.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 2 April 2020.
Maka Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 756,0 milyar yang bersumber dari sebagai berikut.
Pertama dana Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 19,0 milyar.
Kedua Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp. 687,0 milyar.
Ketiga Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp. 50 milyar. Selanjutnya hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19 yaitu:
- Penanganan Kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 milyar;
- Penanganan Dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220,0 milyar; dan
- Penanganan Dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar Rincian program penanganan Covid-19 Kelompok I, Kelompok II, dan Kelompok III diuraikan masing-masing berikut ini.
Skema Kebijakam Penanganan Kesehatan Covid-19
Skema Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275,0 milyar terdiri dari 2 skema.
Pertama, Penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran sebesar Rp. 75,0 milyar terdiri dari 2 Paket.
Paket 1, Kegiatan secara Niskala, dan Paket 2, Kegiatan secara Sakala. Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica.
Bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020.
Hingga COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat.
Agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. Sedangkan Kegiatan secara Sakala, terdiri dari:
Pencegahan COVID-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat.
Mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan.
Membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat antara lain; mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok.
Kemudian menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.
Kebijakan Penanganan Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi
Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220,0 milyar.
Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan/peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 Skema.
Pertama, Kelompok usaha informal terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak).
Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Skema Ketiga, Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Usaha Media Cetak; dan Paket 2, Usaha Media Online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.
Skema Kebijakan Penanganan Dampak Covid Terhadap Masyarakat
Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar terdiri dari 2 Skema.
Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar.
Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua, Penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar.
Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Kelompok Masyarakat terdiri dari 5 Paket:
- Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
- Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).
- Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
- Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali. (HAD