Jakarta, Republika.co.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk telepon pintar Google Pixel akan mendapatkan perlakuan serupa dengan iPhone 16, yaitu pemblokiran IMEI, jika terbukti dijual di Indonesia tanpa memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Menurut Febri, Google Pixel hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan persyaratan mutlak untuk penjualan resmi di Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," tegas Febri.
Kemenperin membuka peluang bagi Google untuk menjual produknya secara resmi di Indonesia dengan syarat perusahaan tersebut mengajukan sertifikasi TKDN melalui salah satu dari tiga skema yang tersedia: inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat 22 ribu unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang diizinkan, yaitu barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman.
Febri menjelaskan bahwa aturan masuk bagi semua produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," tegas Febri, menekankan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk Apple dan Google, tetapi juga untuk semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia.
Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena hal tersebut berpotensi merugikan diri sendiri dan berisiko terkena pemblokiran IMEI.
Sebelumnya, Kemenperin telah menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia. Hal ini dikarenakan seri terbaru dari Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik karena komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Ancaman Blokir IMEI: Dampak Bagi Konsumen dan Industri
Ancaman pemblokiran IMEI terhadap Google Pixel dan iPhone 16 menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya bagi konsumen dan industri teknologi di Indonesia.
Bagi konsumen, pemblokiran IMEI berarti bahwa perangkat mereka tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan kerugian finansial bagi konsumen yang telah membeli perangkat tersebut, serta ketidaknyamanan karena kehilangan akses komunikasi.
Di sisi lain, ancaman pemblokiran IMEI juga dapat berdampak negatif bagi industri teknologi di Indonesia.
Pertama, hal ini dapat menghambat masuknya produk teknologi terbaru ke Indonesia, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang ingin mendapatkan akses terhadap teknologi terkini.
Kedua, pemblokiran IMEI dapat menciptakan pasar gelap untuk produk teknologi yang tidak memenuhi syarat, yang pada akhirnya akan merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak.
Ketiga, pemblokiran IMEI dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di industri teknologi, yang akan berdampak pada investasi dan pertumbuhan industri.
Mencari Solusi: Dialog dan Kolaborasi
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan dialog dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan konsumen.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pemblokiran IMEI dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.