ERAMADANI.COM, JAKARTA – Beberapa aliansi Front Anti Komunis mengingatkan Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memperhatikan dan menindaklanjutin dengan sungguh-sungguh tentang Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung GPII Menteng Raya 58 Jakarta, Senin, (22/06/2020).
Menilai sikap pemerintah terlalu lamban dan ragu-ragu terkait RUU HIP. Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Adpr Menunda pembahasan RUU HIP sama sekali tidak cukup.
Sebagai mitra DPR pembuatan UU, pemerintah seharusnya menyatakan RUU HIP tidak ada urgensinya, dan oleh karenanya harus dicabut/dikeluarkan dari Program Legisalasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Umum Front Anti Komunis Muchlis Halmi mengatakan, Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU.
Serta mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP, Tegasnya Muchlis Halmi.
Front Anti Komunis Ingatkan Beberapa larangan
Front Anti Komunis mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang larangan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Kemudian larangan terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Kepastian tersebut juga dituangkan dalam TAP MPR nomor 1/2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih berlaku.
Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nuda dam Bangsa,”
Maka Front Anti Komunis mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS nomor XXV/1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen.
Menyerukan para tokoh agama, toko masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat.
Untuk ikut mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Demikian pertama sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa Meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. (RIE)