ERAMADANI.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Melansir dari news.detik.com, Ade Safri menjelaskan, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Selain menetapkan Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar
- Pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022
Meski demikian, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Penetapan Firli sebagai tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Internasional Kementan berinisial IWW, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Kementan berinisial M, serta pihak swasta berinisial MY.
Penetapan Firli sebagai tersangka ini tentu saja menjadi kabar mengejutkan bagi publik. Pasalnya, Firli merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang memiliki kedudukan penting dalam pemberantasan korupsi. Penetapan Firli sebagai tersangka juga menjadi bukti bahwa korupsi tidak mengenal jabatan dan pangkat.