Dalam dunia Islam, istilah fiqih dan syariah seringkali digunakan secara bergantian, seolah-olah memiliki makna yang sama. Namun, kedua istilah ini memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, khususnya dalam konteks penerapan dan pemahaman hukum Islam.
Syariah: Merupakan fondasi hukum Islam yang berasal langsung dari wahyu Allah SWT dan Rasul-Nya. Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari akidah (kepercayaan), ibadah (ritual), hingga pedoman moral.
Fiqih: Merupakan hasil interpretasi manusia terhadap syariah, yang bertujuan untuk memberikan panduan praktis dalam menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Menelisik Lebih Dalam Makna Fiqih
Kata "fiqih" dalam bahasa Arab memiliki dua makna utama:
- Al-fahmu al-mujarrad: Memahami secara langsung atau sekedar mengerti.
- Al-fahmu ad-daqiq: Memahami secara mendalam dan luas.
Dalam konteks hukum Islam, fiqih merujuk pada pemahaman mendalam dan luas terhadap syariah. Fiqih merupakan cabang ilmu yang bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek dan kaidah tertentu. Berbeda dengan tasawuf yang lebih menekankan pada gerakan hati dan perasaan, atau tarekat yang berfokus pada ritual-ritual, fiqih merupakan ilmu yang dapat dipelajari, diuji, dan dikaji secara ilmiah.
Tujuan Fiqih: Menerjemahkan Syariah ke dalam Kehidupan Sehari-hari
Tujuan utama fiqih adalah untuk memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalankan syariah. Aturan-aturan hukum dalam Al-Qur’an seringkali bersifat umum, sehingga memerlukan penjelasan lebih rinci melalui hadits Nabi dan pemikiran para ulama. Fiqih berperan penting dalam menerjemahkan aturan-aturan dasar tersebut agar mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami Syariah: Sumber Mata Air Hukum Islam
Secara bahasa, "syariah" dalam bahasa Arab berarti metode atau jalan yang lurus. Dalam Lisanul Arab, syariah diartikan sebagai "sumber mata air yang dijadikan tempat untuk minum."
Secara istilah, para ulama mendefinisikan syariah sebagai "hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh nabi dari para nabi, baik yang terkait dengan keyakinan, ibadah muamalah, akhlaq dan aturan dalam kehidupan."
Syariah: Pedoman Hidup yang Komprehensif
Syariah merupakan hukum-hukum yang ditetapkan Allah SWT sebagai pedoman bagi umat manusia melalui para nabi. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti:
- Akidah: Kepercayaan dan keyakinan terhadap Allah SWT, para malaikat, kitab suci, rasul, dan hari akhir.
- Ibadah: Ritual-ritual keagamaan seperti salat, zakat, puasa, dan haji.
- Muamalah: Hubungan antar manusia, meliputi jual beli, sewa, gadai, pernikahan, warisan, dan lain-lain.
- Akhlak: Etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mengikuti syariah, umat Islam mendapatkan tuntunan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam, baik secara pribadi maupun sosial.
Perbedaan Fiqih dan Syariah: Sebuah Tinjauan Komparatif
Untuk memahami perbedaan fiqih dan syariah secara lebih jelas, berikut adalah lima perbedaan utama berdasarkan beberapa aspek:
-
Sumber Hukum:
- Syariah: Bersumber langsung dari wahyu Allah SWT (Al-Qur’an) dan hadits Nabi Muhammad SAW.
- Fiqih: Hasil pemahaman dan penafsiran manusia terhadap syariah.
-
Cakupan:
- Syariah: Memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah.
- Fiqih: Lebih terbatas pada hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
-
Sifat:
- Syariah: Bersifat tetap dan abadi karena merupakan ketetapan Allah SWT.
- Fiqih: Bersifat fleksibel dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan konteks budaya.
-
Jumlah:
- Syariah: Hanya ada satu karena merupakan ketentuan yang tetap.
- Fiqih: Memiliki banyak variasi dan mazhab, karena merupakan hasil interpretasi yang beragam dari para ulama.
-
Tujuan:
- Syariah: Memberikan panduan hidup secara keseluruhan bagi umat Islam.
- Fiqih: Berfokus pada penerapan praktis dari prinsip-prinsip syariah untuk memudahkan pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan: Fiqih dan Syariah, Dua Sisi Mata Uang Hukum Islam
Fiqih dan syariah merupakan dua pilar penting dalam hukum Islam. Syariah merupakan sumber hukum yang bersifat universal dan abadi, sedangkan fiqih merupakan interpretasi manusia yang bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan konteks zaman.
Penting untuk memahami perbedaan keduanya agar dapat menerapkan hukum Islam secara tepat dan bijaksana dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu’alam.