ERAMADANI.COM – Seorang dokter gigi di Bali berinisial I Ketut Arik Wiantara (53) ditangkap karena membuka praktik aborsi ilegal. Diketahui tersangka merupakan mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.
Melansir dari medcom.id, Berikut fakta-fakta kasus dokter gigi membuka praktek aborsi ilegal:
1. Ditangkap saat Baru Selesai Melakukan Aborsi
I Ketut Arik Wiantara ditangkap pada 8 Mei 2023 di tempat praktik aborsi ilegalnya yang terletak di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dijelaskan saat ditangkap I Ketut Arik Wiantara baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani pasangannya.
2. Tidak Pernah Melakukan Praktek sebagai Dokter Gigi
Tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun tidak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi.
3. Mantan Narapidana
Ranefli mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Sebelumnya yang bersangkutan telah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.
Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Ketika bebas pada 2020 lalu I Ketut Arik Wiantara kembali membuka praktik haramnya.
4. Lebih dari Seribu Wanita Jadi Pasien
I Ketut Arik Wiantara telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023. Adapun pasien I Ketut Arik Wiantara ini mulai dari pelajar, mahasiswi, hingga dewasa. Selain itu, ia juga pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, praktik yang ia lakukan ini karena kasihan dengan pasiennya yang masih berstatus pelajar.
5. Tarif Aborsi
Ranefli tarif menyebutkan untuk tarif setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta. Sebelum tindakan aborsi, I Ketut Arik Wiantara terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien. Ini ia lakukan berkaca dari pengalamanan pada 2009 lalu di mana ada pasiennya yang meninggal ketika aborsi. Kematian pasien tersebut membuatnya ditangkap dan dipenjara selama 6 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.