ERAMADANI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, yaitu dengan memberikan intruksi pendataan berbasis Desa Adat.
Berpedoman pada perkembangan data terakhir yang menunjukkan bahwa kasus positif COVID-19 di wilayah Bali didominasi oleh imported case.
Sebanyak 78,15 persen, Gubernur Koster mengefektifkan pencatatan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (PMI/ABK).
Kemudian krama di desa adat. Pendataan PMI/ABK dan krama berbasis desa adat tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA.
Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.
Alasan Diintruksikan Pendataan Berbasis Desa Adat
Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas.
Sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pencatatan terhadap PMI/ABK serta krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan Desa Adat.
Pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani.
Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Bali serta Bandesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebai Bali.
Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan Krama Bali.
Datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat.
Masih dalam instruksi poin kesatu, pencatatan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan Desa Adat.
Gubernur mengintruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan. Ketiga, Bandesa Adat atau sebutan lain menugaskan Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.
Lanjut pada poin keempat, Walikota dan Bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan.
Kelima, Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online melalui pada alamat website baliprov.go.id.
Namun bagi Desa Adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini.
Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 30 April 2020.
Ketujuh, pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Intruksi Gubernur Merujuk Payung Hukum
Instruksi Gubernur ini dikeluarkan merujuk pada beberapa payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020.
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali.
Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prow Beli/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (SATGAS) GOTONG ROYONG Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali. (HAD)