ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku jambret asal Munti yang mencoba melakukan aski jambretnya di tengah kepanikkan warga terhadap virus corona.
Dua pelaku tersebut menyasar korban warga negara asing (WNA), kedua pelaku biasa beraksi dikawasan padat turis.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya,pada Rabu (01/04/2020) mengatakan pelaku bernama Made Raja (22) dan Nengah Bayung (22) keduanya asal Tianyar Kr. Asem.
Mereka diamankan pada Selasa (31/03/20) di Jalan Gunung Agung Denpasar dan satu pelaku lagi di daerah Munti Karangasem.
“Kedua pelaku telah melakukan jambret di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Lebih lanjut dijelaskan keempat TKP diantaranya Jalan Raya Sunset Road, Jalan Raya Semer Kuta Utara, Jalan Underpass patung Dewa Ruci.
Kemudian yang terakhir yaitu jalan Patih Jelantik Kuta yang mencoba melakukan aksi jambretnya tersebut.
Daripelaku disita barang bukti HP Samsung S8, Dompet berisikan mata uang berbagai Negara dan 1 unit SPM Yamaha N-Max.
“Satu pelaku jambret Nengah Bayung merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016,” kata kasat Reskrim.
“Sedangkan modus yang digunakan mengendalikan sepeda motor NMax, pelaku mebuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban” tuturnya.
Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku jambret yaitu 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun. (HAD)