ERAMADANI.COM – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan ini muncul dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan tersebut menutup proses panjang yang sebelumnya berlangsung di Komisi III DPR.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat. Ia didampingi para wakil ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menghadiri paripurna itu.
Selain itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej ikut hadir bersama 242 anggota Dewan lainnya.
Melansir dari nasional.kontan.co.id , Setelah membuka sidang, Puan meminta Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk memaparkan laporan akhir pembahasan RUU KUHAP. Laporan itu menegaskan bahwa Komisi III dan pemerintah telah menyelesaikan seluruh proses pada Kamis (13/11).
Usai pemaparan, pimpinan DPR langsung meminta pendapat seluruh fraksi. Puan menanyakan sikap mereka mengenai pengesahan RUU KUHAP. Semua fraksi menyatakan setuju, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut.



