ERAMADANI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Revisi ini menjadi inisiatif DPR untuk meningkatkan batas usia pensiun prajurit TNI dan anggota Polri.
Melansir dari nasional.sindonews.com, Berikut poin-poin penting dalam revisi batas usia pensiun prajurit TNI dan anggota Polri:
Usia Pensiun:
- Perwira TNI: Naik dari 58 menjadi 60 tahun.
- Bintara dan Tamtama TNI: Naik dari 53 menjadi 58 tahun.
- Anggota Polri: Naik dari 56 menjadi 60 tahun.
- Jabatan Fungsional: Dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk TNI dan Polri.
Perpanjangan Masa Dinas:
- Perwira Tinggi Bintang 4 (TNI dan Polri): Dapat diperpanjang dua kali dengan persetujuan Presiden.
- Anggota Polri dengan Keahlian Khusus: Dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
Alasan Revisi:
- Memenuhi kesetaraan usia pensiun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit TNI dan anggota Polri yang masih mumpuni.
- Mengatasi kekurangan personel TNI dan Polri.
Proses Selanjutnya:
- Revisi ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
- Setelah disetujui DPR, revisi akan disahkan menjadi undang-undang.