ERAMADANI.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memutus bersalah PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam, yang juga ditetapkan harus membayar kerugian sebesar 1,1 ton emas kepada penggugatnya.
Adapun seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu.
Gugatan ini pun telah mendapat putusan pada 13 Januari 2021.
Sementara itu, gugutan Budi ini bermula sejak Budi membeli emas Antam pada 2018 lalu, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam.
Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi setelah Eksi menjanjikan harga diskon kepadanya.
Setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, ia mengaku hanya menerima 5,935 ton.
Eksi memberikan harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang ia janjikan.
Melansir dari kumparan.com, atas dasar itulah Budi Said menggugat sejumlah pihak, yakni sebagai berikut.
- Eksi Anggraeni
- General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto
- Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto
- Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro
- PT Aneka Tambang Tbk (Persero)
Budi Said juga menyertakan 7 pihak lain yang turut tergugat dalam perkara ini.
Adapun majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam harus mengganti kerugian terhadap Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Sementara itu, Kunto Hendrapawoko selaku SVP Corporate Secretary Antam mengungkapkan, pihaknya sudah melayani transaksi pembelian emas oleh Budi Said sesuai aturan.
Olah karena itu, atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Antam akan mengajukan banding.
“Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021,
Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.
Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.”
Kunto, Minggu (17/1/21)
Saham PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam Masuki Zona Merah
Akibat putusan bersalah itu, saham PT Aneka Tambang Tbk (Persero) terpantau bergerak ke zona merah pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin (18/1/21).
Berdasarkan data RTI, saham ANTM dibuka pada level Rp 3.000, turun 120 poin atau 3,8 persen daripada posisi penutupan Jumat (15/1/21) pada level Rp 3.120 per saham.
Sementara pada pukul 09:01 WIB, saham ANTM terpantau kembali turun dari level 3.000 ke level 2.910. Walau begitu, saham ANTM kembali naik.
Hingga pukul 10:05 WIB, saham ANTM berada di posisi 3.020 atau melemah 3,21 persen.
Adapun saham ANTM telah diperdagangkan sebanyak 510,43 juta lembar saham senilai Rp 1,53 triliun.
Dalam satu pekan terakhir saham ANTM terpantau naik 18,22 persen.
Sementara dalam 6 bulan terakhir saham ANTM melejit hingga 400 persen. (ITM)




