ERAMADANI.COM – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) tidak setuju pembelian minyak curah dengan merek Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dinilai akan memperumit konsumen.
Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, harusnya pembeli tinggal datang ke pasar dan mendapatkan barang, namun nanti harus membawa KTP ke pasar. Pasalnya, tidak semua ibu-ibu rumah tangga yang membawa KTP saat berbelanja. Dampaknya, jika lupa membawa KTP, konsumen tak bisa membeli Minyakita.
“Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas, itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional,” kata dia di Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).
Melansir dari inews.id, pemerintah sebaiknya tegas untuk melarang pendistribusian Minyakita ke ritel modern dibandingkan konsumen harus menggunakan KTP untuk membelinya.
Dia mengatakan, agar pendistribuasin Minyakita tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan lagi, maka masyarakat menengah ke atas harus membeli minyak goreng premium di ritel modern. Dengan demikian, para produsen tidak rugi besar karena minimnya omzet dari minyak goreng premium.
“Shifting itu terjadi sekarang. Itu saudara-saudara kita yang punya duit dia beli Minyakita daripada yang premium,” ujarnya.