ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Dengan adanya kenaikkan CHT, ia pun mengakui akan ada risiko peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang ia maksud ialah rokok yang terproduksi dan teredarkan secara tidak legal dengan tidak membayar cukai.
“Semakin tinggi cukai, semakin kita naikkan, semakin mereka bersemangat menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan yang nyata,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/20).
Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta semua pihak terkait untuk tetap menindak siapa saja yang berhubungan dengan rokok ilegal.
“Saya akan tetap meminta jajaran bea dan cukai dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan tindakan represif seperti yang selama ini dilihat,” ujar Sri Mulyani.
Melansir dari kumparan.com, tindakan preventif itu ialah dengan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal.
Tidak hanya mengawasi peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendirikan kawasan industri tembakau.
Kedua hal itu merupakan langkah pencegahan agar mudah melakukan lokalisir dan pengawasan.
Sementara itu, terkait langkah represifnya seperti melakukan operasi, patroli laut bea dan cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait.
Tahun 2020, Bea Cukai dan Pihak Terkait Selamatkan Rp 339 Miliar
“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkait, kita bisa menyelamatkan Rp 339 miliar untuk tahun 2020, pada tahun sebelumnya Rp 247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp 225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” terang Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal selama masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan catatannya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan setidaknya telah menindak 8,155 peredaran rokok ilegal sepanjang 2020.
“Meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya, Bea dan Cukai tetap meningkatkan jumlah penindakan terhadap peredaran rokok illegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik,” kata Sri Mulyani.
Meski pada tahun 2020 penindakan rokok ilegal terjadi peningkatan, Sri Mulyani meminta semua pihak terkait tidak mudah puas. (ITM)