ERAMADANI.COM, SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang membandel dengan masih berjualan di Terminal Umum Galiran, Klungkung, Ahad (03/05/2020).
Penertiban dilakukan menyusul keluhan dari sejumlah pedagang di Pasar Umum Galiran tentang banyaknya pedagang bermobil dari luar daerah yang melakukan transaksi jual beli di terminal Galiran.
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa tujuannya melakukan sidak ini dalam rangka menanggapi keluhan beberapa pedagang di pasar umum Galiran.
Terkait adanya beberapa pedagang yang melakukan transaksi jual beli yang dilakukan diluar pasar dan untuk mengembalikan fungsi terminal menjadi tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.
Dalam pantauannya dilapangan Bupati Suwirta mendapati bahwa pedagang yang berjualan di terminal banyak yang berasal dari luar daerah.
Maka terkait upaya Pemkab Klungkung dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Klungkung.
Bupati Suwirta Tertibkan Pedagang Bermobil
Bupati Suwirta memerintahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta agar mulai Senin (04/05/2020) diadakan penertiban.
Sekaligus, ia juga mengimbau kepada pedagang yang berasal dari zona merah COVID-19, untuk menjaga kesehatan.
Selama berjualan di Pasar Umum Galiran dan mengikuti imbauan pemerintah dalam rangka memutuskan penyebaran Virus COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak melarang para Pedagang untuk melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
“Tetapi lakukanlah hal tersebut dengan tertib dan sesuai pada tempatnya, ini terminal tempat parkir kendaraan dan tempat drop barang atau penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum, bukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta kemudian menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di areal terminal umum Galiran,
“Jika terdapat pedagang yang membandel maka akan diberikan tindakan tegas berupa tipiring,” ujarnya.
Ia juga mengimbau dan memberikan pengarahan para pedagang yang berjualan di pasar Galiran untuk mengikuti imbauan pemerintah.
Selesai mengadakan sidak, ketika ia kembali ke terminal umum Galiran bersama Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung.
Putu Suarta masih mendapati sejumlah pedagang bermobil yang melakukan transaksi jual beli di terminal. Bupati Suwirta langsung meminta Satpol PP untuk menertibkan para pedagang tersebut. (HAD)