ERAMADANI.COM – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, pada Kamis (1/12/2022).
Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Melansir dari money.kompas.com, kenaikan tiga jenis BBM Non Subsidi bervariasi, seperti misalnya di DKI Jakarta, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.200 per liter atau naik Rp 900 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.300 per liter.Kemudian, harga Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 300 per liter, dari sebelumnya Rp 18.000 per liter menjadi Rp 18.300 per liter.
Selanjutnya, Pertamina Dex juga mengalami kenaikan Rp 250 per liter, menjadi Rp 18.800 per liter dibandingkan sebelumnya Rp 18.550 per liter. Sementara itu, jenis Pertamax atau BBM dengan kadar RON 92 tidak mengalami perubahan yakni pada harga Rp 13.900 per liter, dan Pertalite atau BBM RON 90 yakni Rp 10.000 per liter.