DENPASAR, ERAMADANI.COM – Beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengumumkan PPKM level 3 pada saat liburan Nataru dibatalkan. Tepatnya pada Rabu 8 Desember 2021. Disampaikan langsung oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM level 3 resmi dibatalkan dengan alasan capaian vaksinasi Jawa-Bali sudah memenuhi syarat dan kasus Covid-19 kurang dari 400 kasus sampai Desember 2021.
Namun sehari setelahnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyanggah hal tersebut. Bukan batal tapi ganti nama dengan prosedur yang berbeda. PKMN (Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru). Effendy memberi gambaran terkait aturan yang akan berlaku selama Nataru. Dilansir dari cnbcindonesia.com Kamis, (09/12/21) “Selama Nataru akan ada ketentuan khusus yang akan diatur melalui Surat Edaran Mendagri,” kata Muhadjir.
“Tetapi akan dimodifikasi atau policy adjustment, sesuai dengan perkembangan situasi yang ada,”tambahnya.
Dia mengatakan ini dilakukan pemerintah supaya dapat mempertahankan kasus Covid-19 yang sudah sangat menurun dan semakin membaik. Dia berharap dengan upaya yang pemerintah lakukan selama ini dapat mengatasi pandemi hingga tidak ada lagi kasus-kasus baru terkait covid-19.
“Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid-19 yang kian membaik,” tutupnya.
Berkenaan dengan hal tersebut membuat masyarakat kecewa. Warga net pun banyak berkomentar pro dan kontra di berbagai media sosial. Ini dinilai sangat merugikan khususnya pegiat pariwisata di seluruh Indonesia yang memang sangat menantikan liburan panjang Nataru setiap tahunnya. Mereka banyak merugi setelah aturan yang diumumkan pemerintah. Pemerintah dinilai “plin-plan” terkait liburan Nataru kali ini.
Editor : WK
Sumber : cnbcindonesia.com