ERAMADANI.COM, JAKARTA – Melalui Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 112 Tahun 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan.
Pembubaran ini harapannya dapat menghemat APBN. Sementara tugas-tugas lembaga terkait akan Jokowi alihkan pada kementerian-kementrian yang berwenang.
Melansir dari money.kompas.com, meski membubarkan 10 lembaga nonstruktural, Persiden Jokowi juga telah membentuk 7 lembaga baru.
Tujuh Lembaga Baru Bentukan Jokowi
1. BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ialah lembaga yang membantu presiden menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan ideologi Pancasila.
BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Sementara yang duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah ialah Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan Nota Keuangan 2020, pada tahun 2019 BPIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) daripada pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.
Lalu pada tahun 2020, pagu alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.
2. BSSN
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jokowi bentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017.
Tugas BSSN yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. Lembaga ini mulai aktif beroperasi sejak September 2017.
Selanjutnya untuk anggaran 2020, pagu anggaran BSSN sebesar Rp 2,2 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dari total tersebut, sebanyak 7,2 persen untuk belanja pegawai, 18,6 persen untuk belanja barang, dan 74,2 persen untuk belanja modal.
3. Bakamla
Badan Keamanan Laut atau Bakamla merupakan lembaga yang terbentuk tahun 2014. Pembentukan Bakamla berdasarkan Perpres Nomor 178 tahun 2014 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Adapun tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan pada wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.
Pada tahun 2020, pagu anggaran Bakamla sebesar Rp 465,7 miliar dari APBN. Dari total pagu anggaran tersebut, sebanyak 12,9 persen teralokasikan untuk belanja pegawai, 39,1 persen untuk belanja barang, dan 48 persen untuk belanja modal.
4. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari KNKS, untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Hal itu untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Sementara kantornya saat ini berada di Gedung Permata Kuningan, Jakarta.
Beberapa tugasnya antara lain pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Selain itu, juga terkait pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan, dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
5. Badan Restoral Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRG terbentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Kantor BRG berada di Gedung Sekretariat Negara ini.
Sebagaimana namanya, BRG bertugas melakukan koordinasi kebijakan restorasi lahan gambut yang banyak tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.
6. Kantor Staf Presiden (KSP)
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Purnawirawan TNI, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan telah memimpin sejak 18 Januari 2018.
Pembentukan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Selain Kepala KSP, ada beberapa deputi yang Jokowi tunjuk untuk membantu tugas Kepala KSP.
7. Bekraf
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan pada bidang pariwisata
Badan ini pertama kali Presiden Joko Widodo bentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Belakangan, Bekraf kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Namun, dalam Nota Keuangan APBN 2020, masih tercantum anggaran khusus yang teralokasikan untuk Bekraf.
Berdasarkan Nota Keuangan 2020, pagu anggaran Badan Ekonomi Kreatif adalah sebesar Rp 889 miliar, dengan persentase belanja pegawai sebanyak (4,3 persen), belanja barang (94,7 persen), dan belanja modal (1,0 persen).
Sementara untuk lembaga-lembaga yang anggarannya tak tercantum dalam Nota Keuangan 2020, alokasi anggarannya masih menyatu dengan kementerian yang menaunginya. (IAA)