ERAMADANI.COM, DENPASAR – Akhir akhir ini, kata new normal sudah banyak didengungkan banyak orang, lantaran pemerintah Indonesia ingin menerapkan awal baru tersebut, termasuk di Provinsi Bali, sehingga Gubernur Bali, Wayan Koster kini mulai membuka kegiatan adat dan agama di Pulau Dewata di tengah pandemi (Covid-19).
Kegiatan adat dan agama yang dibuka ini, sesuai sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020.
Kegiatan adat dan agama dibuka karena sudah ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah, dengan maksimal 25 orang.
“Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang,” kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (08/06/2020).
Dalam konferensi pers bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Koster menegaskan rumah ibadah dibuka namun tetap dibatasi dan berlaku untuk semua tempat ibadah.
Surat Edaran Terkait Kegiatan Agama
Dilansir dari Tribunbali.com, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan aktivitas Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi virus Corona.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 tersebut, merupakan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa New Normal.
“Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi, perlu dilakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi kegiatan agama,” ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05/2020).
Surat edaran itu, meliputi panduan pelaksanaan kegiatan agama di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah.
Selain itu, harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di lingkungan yang aman Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” ucapnya. (MYR)