ERAMADANI.COM, JAKARTA – Berbagai instansi di Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah virus corona, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk ikut mempromosikan upaya preventif.
Upaya ini ditujukan kepada peserta program JKN KIS terait penyebaran virus corona. BPJS mengimbau FKTP mengimplementasikan target kapitalisasi berbasis komitmen pelayanan.
“Khususnya dalam upaya mencapat target contact rate ideal agar dapat diparalelkan dengan upaya aktif mengingatkan peserta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata sebuah surat yang beredar di media sosial.
Lakukan Upaya Preventif Virus Corona
Dilansir dari Republika.co.id, surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Surat dibuat sebagai bagian dari upaya bersama terkait kerja sama BPJS dengan fasilitas kesehatan di Indonesia.
Upaya preventif merupakan sebauah tanggapan atas kebaradaan virus Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia, diatandai dengan dua WNI yang positi corona.
BPJS meminta FKTP memberikan perhatian khusus kepada setiap kontak dengan pasien yang terindikasi memiliki riwayat dan gejala paparan Covid-19.
Surat itu juga menyinggung keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.
Dalam surat itu pemerintah telah menetapkan jaminan pelayanan akibat paparan virus corona yang sedang ramai di perbincangan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien virus corona. Keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020.
Tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya ditandatangani Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
“Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan,”tuturnya.
“Pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua kepmenkes tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19 tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, Selasa (03/03/2020). (MYR)