ERAMADANI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua telah memberikan santunan uang kepada keluarga lima korban yang meninggal akibat terputusnya lift di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, Senin.
Wakil Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali Nusa Papua, Ratih Ediawati, menyatakan bahwa santunan ini merupakan pemenuhan hak korban yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan ini dibagi menjadi dua, yaitu empat orang mendapatkan Rp158 juta dan satu orang mendapat Rp166 juta. Perbedaan ini disebabkan oleh lamanya waktu bekerja dan status kepegawaian para korban.
BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan petunjuk kepada keluarga korban tentang cara mencairkan dana tersebut, yang akan diberikan melalui transfer sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ayah dari korban mengatakan bahwa Ayu Terra Resort sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2018, dan para korban juga sudah terdaftar sejak awal bekerja.
Melansir dari bali.antaranews.com, Kuasa hukum Ayu Terra Resort, I Nyoman Wirajaya, menyatakan bahwa manajemen hotel telah memberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Terkait penyebab kecelakaan, manajemen akan memberikan kerjasama penuh kepada Kepolisian Resor Gianyar dalam penyelidikan.
Wirajaya menegaskan bahwa manajemen telah berupaya semaksimal mungkin dalam pemeliharaan lift tersebut, dan perawatan lift secara berkala menjadi tanggung jawab vendor. Kepolisian akan menyelidiki masalah ini lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Penyelenggaraan perawatan lift, termasuk masalah keadaan lift sebelum kejadian, akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi. Manajemen Ayu Terra Resort bersedia memberikan semua kerjasama yang diperlukan dalam penyelidikan ini.