ERAMADANI.COM – Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah. Kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara nasional.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK akan dilakukan di beberapa wilayah, yaitu:
- Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau)
- Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah)
- Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur)
- Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan)
- Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali)
- Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat)
“Uji coba akan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Setelah itu, kami akan melakukan evaluasi bersama untuk mengetahui apakah ada yang perlu diperbaiki. Jika tidak ada, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara serentak pada 1 September 2024,” jelas Rizzky.
Melansir dari kompas.tv, Rizzky menambahkan, pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Bagaimana jika belum daftar BPJS Kesehatan?
Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non-aktif, pembuatan SKCK akan dibarengi dengan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut beberapa ketentuannya:
Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif:
- Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dapat dilakukan dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran:
- Mendaftarkan diri dalam Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran secara bertahap.
Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas:
- Mengalihkan kepesertaan menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan:
- Bagi pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
- Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.
Syarat dokumen pembuatan SKCK:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif