Jakarta, 23 November 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan rencana ambisius untuk meningkatkan akses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Pada tahun 2025 mendatang, BPJPH berencana membagikan 1,2 juta sertifikat halal gratis, meningkat signifikan dari 1 juta kuota yang disediakan pada tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Haikal Hassan, dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
"Untuk tahun depan, kita akan membuka 1,2 juta kuota sertifikat halal gratis pada 1 Januari 2025," tegas Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal. Ia menambahkan bahwa tingginya animo masyarakat terhadap program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjadi landasan peningkatan kuota ini. "Biasanya kuota sebulan habis," ujarnya, menekankan besarnya permintaan terhadap program tersebut.
Data yang dipaparkan menunjukkan tingginya minat pelaku UMK terhadap sertifikasi halal. Pada tahun 2024, program Sehati telah menerima 1,4 juta pendaftar, jauh melampaui kuota yang tersedia dan telah terpenuhi sejak bulan Juli. Fenomena ini mencerminkan kesadaran yang semakin meningkat di kalangan pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal sebagai daya saing di pasar. Meskipun kuota gratis telah habis, Haikal Hassan menjelaskan bahwa bagi pendaftar yang tidak terakomodasi, BPJPH tetap memfasilitasi proses sertifikasi dengan biaya terjangkau. "Setelah kuota habis, ada biaya tambahan sekitar Rp230.000, yang sebagian besar dialokasikan untuk biaya audit halal dan administrasi sekitar Rp25.000 per sertifikat," jelasnya.
Peningkatan kuota sertifikasi halal gratis ini merupakan langkah strategis BPJPH dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor UMK. Data dari Sistem Informasi Halal (Sihalal) menunjukkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.496.679 pelaku usaha mikro, 44.625 pelaku usaha kecil, 1.234 pelaku usaha menengah, dan 4.733 pelaku usaha besar telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Jumlah produk yang telah bersertifikat halal pun mencapai angka yang mengesankan, yaitu 5.575.021 produk.
Namun, tantangan masih tetap ada. Jumlah pelaku UMK di Indonesia yang sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah nusantara membutuhkan upaya kolaboratif untuk memastikan akses yang merata terhadap program sertifikasi halal. Haikal Hassan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung program ini.
"Ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. Kita tingkatkan daya saing mereka. Bantu mereka untuk meningkatkan mutu produk, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, dan berkualitas," serunya, menekankan pentingnya sinergi untuk mencapai tujuan tersebut.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya dari perspektif ekonomi, tetapi juga kesehatan dan keamanan pangan. Ia menekankan bahwa program ini bukan semata-mata upaya Islamisasi, melainkan langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam.
"Di sini Badan Halal bukan berarti kita mau mengislamkan Indonesia. Tapi bagaimana menyelamatkan masyarakat yang hampir 90%-nya umat muslim dengan makanan sehat, bergizi, dan terukur kehalalannya," tegas Afriansyah Noor. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi persepsi yang keliru mengenai tujuan utama program sertifikasi halal. Fokus utama adalah memastikan keamanan, kesehatan, dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat, dengan kehalalan sebagai salah satu aspek penting, terutama bagi mayoritas penduduk Indonesia yang muslim.
Program peningkatan kuota sertifikasi halal gratis ini memiliki implikasi yang luas bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin banyaknya UMK yang memperoleh sertifikat halal, diharapkan akan terjadi peningkatan daya saing produk-produk dalam negeri di pasar domestik maupun internasional. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMK, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada beberapa faktor kunci. Pertama, perlu adanya sosialisasi yang efektif dan menyeluruh kepada para pelaku UMK di seluruh Indonesia, agar mereka memahami manfaat dan prosedur memperoleh sertifikasi halal. Kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas petugas auditor halal, agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Ketiga, perlu adanya kerjasama yang erat antara BPJPH dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan.
Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek keberlanjutan program ini. Peningkatan kuota pada tahun 2025 perlu diikuti dengan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan, agar program ini dapat terus memberikan manfaat yang optimal bagi para pelaku UMK. Evaluasi tersebut perlu mencakup aspek efisiensi, efektivitas, dan jangkauan program, serta respon masyarakat terhadap program tersebut. Umpan balik dari para pelaku UMK yang telah mengikuti program ini sangat penting untuk perbaikan di masa mendatang.
Secara keseluruhan, rencana BPJPH untuk meningkatkan kuota sertifikasi halal gratis hingga 1,2 juta pada tahun 2025 merupakan langkah yang positif dan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, keberhasilan program ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak terkait, serta evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian, program ini dapat menjadi katalisator bagi peningkatan daya saing produk-produk UMK Indonesia di pasar global dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Keberhasilan program ini juga akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, khususnya dalam hal pemenuhan standar halal yang semakin diminati baik di pasar domestik maupun internasional. Peningkatan akses terhadap sertifikasi halal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.