Jakarta, 8 November 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi melepaskan diri dari Kementerian Agama dan berdiri sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024. Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penetapan status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama menjadi BLU pada BPJPH.
Acara bersejarah ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani.
"Dengan status barunya ini, BPJPH diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal," ujar Haikal Hasan dalam keterangannya.
Haikal menegaskan bahwa tanggung jawab ini merupakan amanah dari Allah melalui Presiden Prabowo. "Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua," tegasnya.
Ia menambahkan, "Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan."
Senada dengan Haikal, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani juga optimis bahwa perubahan status ini akan semakin memperkuat kinerja BPJPH dalam mendukung iklim ekonomi yang lebih kompetitif.
"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," katanya.
Meskipun sudah menjadi LPNK, BPJPH tetap akan bersinergi dengan Kementerian Agama. Kedua lembaga akan terus berupaya memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.
"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," pungkas Ramdhani.
Kebebasan dan Fleksibilitas untuk Layanan yang Lebih Baik
BPJPH yang kini dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala, memiliki tugas utama menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dengan status barunya sebagai LPNK, BPJPH diharapkan dapat lebih independen dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Status LPNK memberikan keleluasaan bagi BPJPH untuk mengambil keputusan dan menjalankan program secara lebih mandiri, tanpa terikat birokrasi yang rumit di Kementerian Agama.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas layanan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Perubahan status ini tentu saja tidak terlepas dari tantangan. BPJPH harus mampu membuktikan diri sebagai lembaga yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Mereka juga harus mampu membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran BPJPH, diharapkan lembaga ini dapat menjadi motor penggerak kemajuan industri halal di Indonesia.
Status LPNK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi BPJPH untuk semakin berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dengan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat jaminan produk halal, BPJPH diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Maju untuk Industri Halal Indonesia
Peresmian BPJPH sebagai LPNK menjadi tonggak sejarah baru bagi industri halal di Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dengan status barunya, BPJPH diharapkan dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan industri halal di Indonesia.
Ke depan, BPJPH diharapkan dapat menjadi lembaga yang kuat, independen, dan profesional, yang mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
Semoga dengan status barunya ini, BPJPH dapat semakin berkontribusi dalam membangun industri halal yang berkelanjutan dan berdaya saing di Indonesia.