Jakarta – Perdebatan seputar boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an, termasuk Ayat Kursi, telah berlangsung lama di kalangan umat Islam. Larangan bagi wanita haid untuk menjalankan ibadah seperti salat dan puasa tercantum dalam sejumlah hadits, salah satunya dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah." (HR Bukhari)
Selain salat dan puasa, membaca Al-Qur’an juga termasuk dalam daftar larangan bagi wanita haid. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah. Kitab ini menyatakan bahwa segala larangan yang berlaku bagi orang junub juga berlaku bagi wanita haid, termasuk larangan membaca Al-Qur’an.
Ayat Kursi: Bacaan Penuh Manfaat, Namun Kontroversi Bagi Wanita Haid
Ayat Kursi, yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 255, dikenal luas dengan berbagai manfaatnya. Bacaan ini sering diamalkan oleh umat Islam dari berbagai kalangan, termasuk wanita. Namun, pertanyaan muncul: Bolehkah wanita haid membaca Ayat Kursi?
Membaca Ayat Kursi bagi wanita haid dianggap sama dengan membaca Al-Qur’an. Dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi’i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.
Perbedaan Pendapat Ulama
Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid diperbolehkan, terutama untuk bacaan yang singkat. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an boleh tanpa batasan.
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lebih tegas. Mereka menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid dan junub hukumnya haram, baik untuk bacaan sedikit maupun banyak. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Membaca Ayat Kursi Tanpa Menyentuh Mushaf
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf. Orang-orang yang hafal Al-Qur’an diperbolehkan membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf. Hal ini juga berlaku bagi wanita penghafal Al-Qur’an ketika haid. Mereka diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf.
Membaca Ayat Kursi Melalui Ponsel
Buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah membahas mengenai membaca Al-Qur’an melalui ponsel dengan aplikasi. Pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah menyatakan bahwa ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an atau soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an memiliki syarat suci ketika disentuh, sementara ponsel tidak. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui ponsel.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Ayat Kursi masih terus berlanjut. Pandangan ulama berbeda-beda, dengan beberapa mazhab melarang membaca Al-Qur’an secara keseluruhan, sementara yang lain memperbolehkan bacaan singkat atau bacaan tanpa menyentuh mushaf. Membaca Ayat Kursi melalui ponsel juga menjadi alternatif yang diperdebatkan.
Penting bagi setiap muslim untuk memahami berbagai pendapat ulama dan memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinannya. Wallahu a’lam.