Jakarta, 6 Januari 2025 – Setelah melalui serangkaian rapat dan perdebatan alot, Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.666.469,26. Angka ini lebih rendah dari usulan awal yang mencapai Rp 93,3 juta, menandai sebuah penurunan signifikan yang disambut positif oleh calon jemaah haji. Keputusan final ini diumumkan pada Senin sore setelah Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, dalam RDP yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, memaparkan rincian BPIH tersebut. Dari total biaya Rp 89,6 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar Rp 55.593.201,57, sementara sisanya, yakni Rp 34.073.267,69, akan dibiayai dari nilai manfaat dana haji. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat ini mencapai 62 persen dan 38 persen, sebuah perubahan signifikan dari usulan awal yang menetapkan porsi Bipih sebesar 70 persen.
"Setelah kami melakukan kajian rasionalitas, memperhatikan kualitas layanan, dan melakukan upaya efisiensi di berbagai sektor, kami mengajukan BPIH sebesar Rp 89.666.469,26," ungkap Hilman dalam paparannya. Ia merinci lebih lanjut komponen Bipih yang meliputi:
- Biaya penerbangan pulang pergi (PP) embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33.100.000,00
- Akomodasi di Makkah: Rp 14.775.478,21
- Akomodasi di Madinah: Rp 4.517.720,86
- Living cost (biaya hidup): Rp 3.200.002,50
Total Bipih sebesar Rp 55,5 juta ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban finansial jemaah haji, khususnya di tengah kondisi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil. Penurunan biaya ini merupakan hasil dari negosiasi intensif antara pemerintah dan DPR, yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi pengelolaan dana haji dan optimalisasi layanan kepada jemaah.
Perlu dicatat, usulan BPIH awal yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Raker bersama Komisi VIII DPR RI tanggal 30 Desember 2024, jauh lebih tinggi. Saat itu, Menag mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp 93.389.684,99, dengan Bipih mencapai Rp 65.372.779,49 (70%) dan nilai manfaat Rp 28.016.905,5 (30%). Perbedaan yang signifikan ini memicu diskusi panjang dan berbagai pertimbangan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafi’i, dalam kesempatan sebelumnya telah mengindikasikan kemungkinan penurunan BPIH. Ia menyatakan bahwa formulasi Bipih dan nilai manfaat 70:30 masih dapat dinegosiasikan, mengingat regulasi yang mengatur pembagian tersebut tidak bersifat mengikat. "Perubahan rasio 60:40 ke 70:30 ini tidak diatur oleh undang-undang," tegas Romo Syafi’i, membuka peluang bagi penyesuaian yang lebih menguntungkan jemaah.
Proses negosiasi dan pembahasan BPIH 2025 diwarnai dinamika yang cukup kompleks. Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk memberikan layanan haji yang berkualitas bagi jemaah dengan upaya untuk menekan biaya agar tetap terjangkau. Di sisi lain, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kebijakan BPIH adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada Senin sore menjadi puncak dari proses panjang tersebut. Setelah mendengarkan paparan dari pemerintah dan menyerap aspirasi dari berbagai fraksi, Komisi VIII akhirnya menyetujui BPIH sebesar Rp 89,6 juta. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi calon jemaah haji yang telah lama menantikan pengumuman resmi biaya haji.
Penurunan biaya haji ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Meskipun biaya haji tahun ini lebih rendah dibandingkan usulan awal, pemerintah memastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah tetap terjaga. Hal ini mencakup aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, dan bimbingan ibadah yang memadai.
Proses penetapan BPIH ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam pengambilan keputusan yang strategis. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji yang telah menabung dan mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa angka Rp 89,6 juta ini merupakan biaya rata-rata. Biaya yang dibayarkan oleh setiap jemaah haji bisa berbeda-beda tergantung pada embarkasi keberangkatan dan pilihan paket layanan. Kemenag akan memberikan informasi lebih detail mengenai rincian biaya untuk setiap embarkasi agar calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini mencakup upaya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana haji, mencari solusi yang inovatif untuk menekan biaya, dan memastikan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar dan khusyuk, serta memberikan manfaat spiritual yang maksimal bagi seluruh jemaah.
Penurunan biaya haji ini menjadi kabar gembira bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia. Semoga dengan biaya yang lebih terjangkau, semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan ibadah haji dan merasakan pengalaman spiritual yang tak terlupakan di Tanah Suci. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat luas. Ke depan, diharapkan kolaborasi serupa dapat terus diimplementasikan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan nasional lainnya.