ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan, mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang, layanan streaming seperti musik dan film seperti Netflix dan Spotify akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Pajak ini dikenakan kepada pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Dikutip dari Katadata.co.id, pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran.
Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan,” sebut keterangan tersebut, Kamis (28/05/2020).
“Berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital,” ulasan dalam keterangan.
Nah, melalui aturan ini maka produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital.
Kemudian jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya.
Layanan layanan tersebut akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah covid-19, yang masih berlangsung.
Selain itu, untuk menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global terutama bidang ekonomi saat ini.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat covid-19. di tanah air. (MYR)