ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap kasus penipuan sindikat internasional, terkait dengan aktifitas jual beli ventilator senilai miliaran rupiah.
Penipuan ini berawal dari adanya transasksi jual beli ventilator antara pihak perusahaan Italia (Althea Italia S.p.A) dengan perusahaan China (Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd).
Dalam mengungkap sindikat ini Interpol Indonesia melakukan kerja sama lintas negara dengan Interpol Italia dengan membentuk tim gabungan khusus.
Melansir dari bbc.com, dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga tersangka penipuan ini di tempat yang berbeda, yakni di Padang, Jakarta, dan Bogor.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SB, R, dan TP, ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdapat pula satu tersangka yang berkewarganegaraan asing, ia berinisial B dan masih menjadi buronan tim Siber Bareskrim Polri.
Peran Tersangka dan Hukuman yang Diterima
Para tersangka memiliki tugas masing–masing dalam melancarkan aksinya. Dikutip dari KompasTV, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan awal mula dari penipuan ini.
Tersangka berinisial SB membuat perusahaan fiktif dengan meniru nama perusahaan alat kesehatan dari China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Selain itu, tersangka berperan menjadi direktur perusahaan Shenzhen sekaligus berperan utama dalam membuka rekening penampungan CV. Shenzhen.
Tersangka berinisial R memiliki peran sebagai komisaris perusahaan CV. Shenzhen dan membantu pembuatan rekening penampungan melalui bank swasta.
Lantas tersangka penipuan berinisial TP memiliki peran membuat surat pengajuan pembukaan blokir rekening CV. Shenzhen.
Ian juga membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening CV. Shenzhen.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mem-bypass komunikasi email atau surel antara perusahaan Italia dan China, atau meretas surel yang disebut business e-mail compromise.
Dengan modus tersebut, transaksi berhasil dilakukan dengan pembayaran beberapa kali senilai 3.672.147 Euro (Rp 58,831 Miliar).
Penipuan ini dapat terbongkar berawal dari kecurigaan pihak perusahaan Althea.
Terkait dengan perubahan rekening dan barang yang tidak kunjung datang dari pihak perusahaan Shenzhen.
Oleh karena itu, pihak perusahaan Althea melaporkan hal tersebut kepada pihak Interpol Italia, yang kemudian disampaikan ke Interpol Indonesia terkait informasi adanya tindak pidana penipuan, Senin (7/9/20).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Atas kerja sama antara kepolisian Indonesia, aparat Italia, dan PPATK akhirnya kasus penipuan ini terbongkar. (LWI)